get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi 40 Plang Imbauan Tower Sutet, Seorang Pria Asal Tegal Diamankan Polres Pemalang

Polres Pemalang Ungkap Jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila, Diedarkan Lewat Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:20 WIB
header img
Polres Pemalang Ungkap Jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila, Diedarkan Lewat Media Sosial. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEMALANG, iNewsPantura.id  - Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis, jaringan ini melibatkan 2 tersangka, berinisial NK (28) warga Desa Cibuyur, Warungpring dan DIP (23) warga Desa Kecepit, Randudongkal.

“Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda pada Minggu (12/10/2025) kemarin, NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, kemudian DIP diamankan di area Terminal Randudongkal,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo.

Dalam penggerebekan tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, Polres Pemalang mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 30,88 gram dari tersangka NK.

“Dari tangan tersangka DIP, Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti tembakau gorila sejumlah 3 gram,” kata Kasat Resnarkoba.   

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Resnarkoba mengatakan, NK diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar, kemudian DIP diduga hanya sebagai pengedar.

"Tembakau gorila ini diproduksi di dalam rumah, oleh tersangka NK,” kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, jaringan tersebut berkomunikasi dengan konsumen menggunakan chating di media sosial, kemudian melakukan transaksi pembayaran dengan cara transfer melalui rekening bank.

“Oleh kedua tersangka, tembakau gorila ini diedarkan melalui akun media sosial,” kata Kasat Resnarkoba.   

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka NK dikenakan pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian tersangka DIP, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” imbuh Kasat Resnarkoba.

 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut