get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Birokrasi Efisien, Pemkab Kendal Sesuaikan Nomenklatur Tiga OPD

11 SPPG di Kendal Belum Laik Higiene Sanitasi, Air Terindikasi Bakteriologis

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:54 WIB
header img
Bupati Kendal sidak ke SPPG di daerah Bugangin  bersama BPKP Jawa Tengah. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id - Sebanyak 11 dari 42 Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal dinyatakan belum memenuhi syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hasil pemeriksaan menunjukkan, kualitas air yang digunakan di sejumlah SPPG tersebut tidak layak konsumsi karena terindikasi cemaran bakteriologis.

Temuan itu diungkapkan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat melakukan inspeksi mendadak bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan Inspektorat Daerah di wilayah Bugangin, Kamis (23/10).

“Hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan menunjukkan ada 11 SPPG yang belum memenuhi ketentuan karena airnya terindikasi bakteriologis,” kata Bupati Dyah.

Bupati menduga, sumber air yang digunakan di sejumlah lokasi berasal dari air isi ulang yang tidak memenuhi standar higienis.

“Kemungkinan air yang digunakan berasal dari air isi ulang, sehingga kualitasnya tidak memenuhi standar,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan 11 SPPG yang belum memenuhi syarat untuk segera melakukan pemeriksaan ulang kualitas air dan mengganti sumber air dengan yang lebih aman.

“Kualitas air sangat menentukan kelayakan sanitasi, jadi harus betul-betul diperhatikan,” tegasnya.

Bupati menambahkan, dari total 42 SPPG yang diperiksa, 24 di antaranya telah memenuhi syarat dan sedang dalam proses penerbitan izin SLHS di Dinas Kesehatan, sementara 7 lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses administrasi agar kegiatan pemenuhan gizi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan.

Terkait perizinan lingkungan, Bupati menjelaskan bahwa proses izin SPPG dilakukan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa perlu izin tambahan dari desa atau kelurahan, mengingat program tersebut termasuk proyek strategis nasional.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap potensi pencemaran.

“Kita tidak ingin air limbah dari kegiatan SPPG mencemari lingkungan sekitar. Ke depan, pengawasan dan pengelolaan air limbah akan diperketat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Jawa Tengah Buyung Wiromo Samudra menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan dan standar nasional.

“Sebagian besar aspek sudah memadai, tapi ada beberapa yang perlu ditingkatkan. Kami minta Dinas Kesehatan Kendal melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh,” kata Buyung.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar mutu layanan tetap terjaga dan risiko kesehatan dapat dihindari.

“Program MBG ini bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat. Jangan sampai kasus keracunan MBG terjadi di Kendal,” tegasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut