Ombudsman DIY Minta Penjelasan Polres Gunungkidul Terkait Lambannya Penanganan Kasus Pencabulan
GUNUNGKIDUL, iNewsPanturaid – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi Polres Gunungkidul untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun yang diduga dilakukan oleh kakek kandung korban. Langkah ini diambil setelah adanya aduan dari kuasa hukum ibu korban yang menilai proses hukum di kepolisian berjalan lambat.
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman DIY, Rizkiana Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya perlu menggali informasi dari berbagai pihak sebelum menarik kesimpulan.
“Agenda hari ini kami melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan ke Polres Gunungkidul. Karena Ombudsman bersifat netral, kami tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak,” ujar Rizkiana saat ditemui di Polres Gunungkidul, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pertemuan tersebut, Rizkiana menyebut pihaknya sudah menerima penjelasan lengkap dari penyidik mengenai perkembangan kasus. Ia memastikan bahwa tersangka telah ditahan sejak Selasa (4/11) dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Kami sudah mendapatkan informasi yang cukup jelas hingga proses terakhir,” tambahnya.
Meski begitu, Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur maladministrasi dalam penanganan perkara ini. Rizkiana menjelaskan, pihaknya juga akan meminta keterangan langsung dari pihak Kejari Gunungkidul untuk memastikan alur penanganan sesuai prosedur. “Jika ditemukan adanya maladministrasi, kami akan memberikan saran perbaikan kepada Kapolres Gunungkidul, bahkan bisa kami laporkan ke Polda DIY,” tegasnya.
“Dan apabila rekomendasi itu tidak dijalankan, kami bisa meneruskan ke Ombudsman pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, membenarkan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas perkara yang dikirim Polres Gunungkidul. Ia menyebut berkas tersebut sudah diterima dua kali dan saat ini tengah dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa peneliti.
“Dalam waktu 14 hari ke depan, kami akan memberikan petunjuk baru atau P-19 kepada penyidik. Rencananya minggu ini kami kirimkan,” ujar Raka.
Raka menambahkan, selain pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus ini juga mencakup ketentuan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Salah satu petunjuk tambahan yang kami berikan berkaitan dengan kebutuhan keterangan ahli karena adanya pasal TPKS,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi, ia hanya menyebut bahwa seluruh informasi terkait perkembangan kasus tersebut kini dikoordinasikan melalui Ombudsman DIY.
Editor : Suryo Sukarno