get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyewa Lahan Menara Teratai Gugat BLUD, Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar

Terlilit Uang Pajak Proyek, Pengusaha di Banyumas Minta Perlindungan Surya Paloh

Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:11 WIB
header img
Kuasa hukum PT Mahagra Adhi Karya menunjukan surat yang akan dikirim. saladin ayyubi/iNews

PURWOKERTO,iNewsPantura.id - Seorang pengusaha asal Banyumas meminta perlindungan hukum dan politik kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

Hal ini terkait persoalan utang pajak proyek tahun anggaran 2016 yang hingga kini belum terselesaikan dan surat tersebut, turut disinggung nama mantan Bupati Kebumen, MYF.

Permohonan itu disampaikan oleh Hendi Aliansyah, Direktur Utama PT Mahagra Adhi Karya, melalui kuasa hukumnya H Djoko Susanto, SH. Surat tersebut dikirim dari Purwokerto pada 6 Maret 2026.

Djoko Susanto menjelaskan, permasalahan bermula dari proyek pekerjaan PT Tradha pada tahun anggaran 2016 yang menggunakan badan usaha PT Mahagra Adhi Karya yang berkedudukan di Purwokerto.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat kewajiban utang pajak yang berkaitan dengan proyek tersebut dan belum diselesaikan.

"Akibat dari persoalan itu, klien kami sebagai pengusaha kecil harus menanggung beban utang pajak yang cukup besar," ujar Djoko dalam keterangannya, Jumat malam 6 Maret 2026.

Ia menuturkan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Bahkan restitusi pajak milik PT Mahagra Adhi Karya tidak dapat diproses karena dihitung sebagai kompensasi dari utang pajak yang belum dilunasi.

Djoko juga mengungkapkan bahwa secara finansial kliennya tidak menerima kompensasi dari proyek pekerjaan tahun 2016 tersebut. Seluruh hak yang sebelumnya diterima bahkan telah dikembalikan kepada negara atas petunjuk dari pihak PT Tradha.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada MYF, yakni pada 12 Februari 2026 dan 26 Februari 2026. Namun hingga kini belum ada tanggapan ataupun penyelesaian.

Djoko menyebut pihaknya meyakini MYF sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tradha memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melunasi utang pajak yang disebut mencapai sekitar Rp575.156.200.

"Selama lebih dari tujuh tahun klien kami mengalami kerugian, kehilangan pekerjaan, serta kondisi perusahaan menjadi terdampak," katanya.

Melalui surat tersebut, pihak pemohon berharap Surya Paloh dapat memberikan perhatian serta mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Ketua KPK, Ketua Mahkamah Partai NasDem, Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPD Partai NasDem Jawa Tengah, Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Kebumen, hingga Bupati Kebumen.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut