get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Semarang Raih Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wiwerda

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Minta KY dan Jamwas Awasi Penanganan Kasus di Batang

Senin, 01 Desember 2025 | 14:14 WIB
header img
Pengacara David Santosa SH mengirimkan surat ke Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung agar mengawasi penanganan kasus perkara pengeroyokan terhadap anak di Batang. Foto ; iNewsPantura.id/ Suryo S

BATANG, iNewsPantura.id – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap anak di Kabupaten Batang kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, David Santosa, S.E., S.H., melayangkan dua permohonan pengawasan sekaligus kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini diambil demi memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

Kasus dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batang  dengan agenda sidang tanggal 2 Desember adalah penuntutan oleh JPU  dan segera memasuki tahap pembelaan (Pledoi) serta putusan yang direncanakan akan dipercepat mengingat masa tahanan terdakwa oleh Kejaksaan yang sudah hampir habis.  Korban dalam perkara ini adalah seorang anak berinisial Fat, yang mengalami pengeroyokan di ruang publik.

Minta KY Pantau Majelis Hakim

Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025 yang ditujukan kepada Komisi Yudisial, David menyatakan kekhawatiran terkait potensi penerapan pasal oleh Majelis Hakim, khususnya jika hakim mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sebagai dasar pertimbangan putusan.

Menurutnya, perkara ini lebih memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagai delik ketertiban umum, bukan delik khusus perlindungan anak. "Korban dijemput, dibawa kelapangan bola kemudian dianiaya oleh 11 pemuda", jelasnya. 

David menyertakan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan hal tersebut, di antaranya:

Putusan MA No. 1239 K/Pid/1992

Putusan MA No. 1554 K/Pid/2005

Putusan MA No. 1874 K/Pid/2006

Putusan MA No. 1074 K/Pid/2013

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut