get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Semarang Raih Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wiwerda

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Minta KY dan Jamwas Awasi Penanganan Kasus di Batang

Senin, 01 Desember 2025 | 14:14 WIB
header img
Pengacara David Santosa SH mengirimkan surat ke Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung agar mengawasi penanganan kasus perkara pengeroyokan terhadap anak di Batang. Foto ; iNewsPantura.id/ Suryo S

BATANG, iNewsPantura.id – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap anak di Kabupaten Batang kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, David Santosa, S.E., S.H., melayangkan dua permohonan pengawasan sekaligus kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini diambil demi memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

Kasus dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batang  dengan agenda sidang tanggal 2 Desember adalah penuntutan oleh JPU  dan segera memasuki tahap pembelaan (Pledoi) serta putusan yang direncanakan akan dipercepat mengingat masa tahanan terdakwa oleh Kejaksaan yang sudah hampir habis.  Korban dalam perkara ini adalah seorang anak berinisial Fat, yang mengalami pengeroyokan di ruang publik.

Minta KY Pantau Majelis Hakim

Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025 yang ditujukan kepada Komisi Yudisial, David menyatakan kekhawatiran terkait potensi penerapan pasal oleh Majelis Hakim, khususnya jika hakim mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sebagai dasar pertimbangan putusan.

Menurutnya, perkara ini lebih memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagai delik ketertiban umum, bukan delik khusus perlindungan anak. "Korban dijemput, dibawa kelapangan bola kemudian dianiaya oleh 11 pemuda", jelasnya. 

David menyertakan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan hal tersebut, di antaranya:

Putusan MA No. 1239 K/Pid/1992

Putusan MA No. 1554 K/Pid/2005

Putusan MA No. 1874 K/Pid/2006

Putusan MA No. 1074 K/Pid/2013

Yurisprudensi tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa status korban sebagai anak tidak otomatis mewajibkan penggunaan UUPA, apabila unsur delik khusus dalam UU tersebut tidak terpenuhi.

David  berharap KY berkenan memantau persidangan, termasuk sikap dan kebijakan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum acara dan materiil. " Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, saya berharap KY mengambil tindakan sesuai kewenangannya, " lanjut David. 

Surat ke JAMWAS: Awasi Rencana Tuntutan JPU

Tak hanya itu, David Santosa dari kantor hukum DS LAW OFFICE  David Santosa & Partners  ini uga mengirim surat ke JAMWAS Kejaksaan Agung bernomor 020/DS-SKL/XI/2025. Surat ini meminta pengawasan atas kemungkinan penggunaan UUPA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang dalam tahap penuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa 2 Desember 2025.

Menurut David, penggunaan UUPA dalam perkara ini berpotensi keliru.

 “Secara normatif Pasal 170 adalah delik ketertiban umum, bukan delik khusus terhadap anak. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten menerapkan Pasal 170 KUHP meskipun korbannya anak,” ujar David.

Ia mengatakan, pengawasan dari JAMWAS diperlukan untuk mencegah kesalahan konstruksi hukum yang dapat merugikan proses keadilan.

Kasus Menarik Perhatian Publik

Perkara pengeroyokan ini mendapat atensi masyarakat karena diduga dilakukan oleh beberapa pelaku dan terjadi di ruang publik. Proses persidangan di PN Batang dijadwalkan berlanjut dalam waktu dekat, dengan tahap penuntutan dan pembelaan  yang dinilai krusial bagi arah putusan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan menjaga objektivitas penegakan hukum.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa penerapan pasal tepat dan proses peradilan berjalan jujur, profesional, dan sesuai asas keadilan,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut