Pemkab Gunungkidul Serahkan SK P3K Paruh Waktu kepada 1.992 Pegawai
GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada 1.992 pegawai. Penyerahan SK secara simbolis berlangsung di Stadion Handayani, Senin (14/12/2025).
Kebijakan pengangkatan P3K Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah nyata Pemkab Gunungkidul dalam memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, dalam laporan resminya.
Iskandar menjelaskan, skema P3K Paruh Waktu disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, sekaligus menjamin hak dan status pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Dari total 2.017 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat sebagai P3K Paruh Waktu, sebanyak 17 orang tercatat sudah tidak aktif dan 8 orang menyatakan mengundurkan diri. Setelah melalui tahapan seleksi dan validasi, hari ini SK diserahkan kepada 1.992 pegawai,” ujar Iskandar.
Ia merinci, ribuan P3K Paruh Waktu tersebut akan ditempatkan di berbagai unit kerja, dengan komposisi tenaga teknis sebanyak 1.859 orang, tenaga kesehatan 42 orang, serta guru sebanyak 91 orang.
Adapun lima perangkat daerah dengan jumlah penerima P3K Paruh Waktu terbanyak meliputi Dinas Kesehatan sebanyak 394 orang, Dinas Pendidikan 75 orang, Dinas Lingkungan Hidup 143 orang, Dinas Perdagangan 70 orang, dan Satuan Polisi Pamong Praja 51 orang.
Iskandar juga menegaskan seluruh proses pengangkatan P3K Paruh Waktu dilakukan tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk komitmen Pemkab Gunungkidul terhadap tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, yang menyerahkan langsung SK kepada perwakilan pegawai menyampaikan rasa syukur atas kejelasan status yang kini diterima para P3K Paruh Waktu.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa SK tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kompetensi, loyalitas, dan pengabdian yang telah ditunjukkan. Namun demikian, SK juga menjadi amanah sekaligus kehormatan untuk menjalankan tugas sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan.
“Kedisiplinan adalah fondasi utama integritas dan tanggung jawab ASN. Disiplin waktu dan perilaku menjadi kunci dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati Endah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh P3K Paruh Waktu mendukung dan sejalan dengan program strategis Pemkab Gunungkidul, yakni Pamong Melayani dan Ngayomi, yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Pelayanan publik harus dilandasi integritas dan empati. ASN dituntut responsif, beretika, serta mampu memberi teladan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menutup arahannya, Bupati Endah mengucapkan selamat kepada seluruh P3K Paruh Waktu yang menerima SK, seraya berpesan agar amanah yang diberikan negara dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Editor : Suryo Sukarno