99 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Natal 2025, Tiga Orang Langsung Bebas
GUNUNGKIDUL , iNewsPantura.id - Sebanyak 99 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) sehingga langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia, bertepatan dengan perayaan Natal, Kamis (25/12/2025). Di DIY, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Lili, yang secara langsung menyerahkan SK di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Lili menyampaikan ucapan selamat Natal kepada seluruh WBP dan keluarga Kristiani yang hadir berkunjung. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana perayaan Natal agar tetap aman, tertib, dan kondusif di lingkungan Lapas, LPKA, maupun Rutan.
“Selamat merayakan Hari Raya Natal 2025. Momen ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik,” ujar Lili.
Ia juga menitipkan pesan kepada keluarga WBP agar terus memberikan dukungan dan mengingatkan warga binaan untuk tetap berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Dengan demikian, kesempatan memperoleh remisi pada tahun-tahun berikutnya tetap terbuka.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan, dengan harapan WBP dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
Editor : Suryo Sukarno