get app
inews
Aa Text
Read Next : Hubungan Kades dan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Memanas, Pemkab Banyumas Turun Tangan

Camat Wangon Minta SK Pemecatan Dicabut, Kuasa Hukum Kades Malah Minta Camat Dimutasi

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:51 WIB
header img
Kuasa hukum Kades Kelapa Gading Kulon, Djoko Susanto akan melaporkan Camat Wangon dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyumas ke Ombudsman. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

BANYUMAS, iNewsPantura.id – Polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus bergulir dan kian memanas.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon tertanggal 6 Januari 2026. Kebijakan tersebut langsung memicu reaksi keras karena dinilai tidak melalui mekanisme dan tahapan hukum yang semestinya.

Dalam surat bernomor 400.10.2/1/1/2026, ditegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Surat tersebut menjelaskan, Kepala Desa memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, sanksi administratif harus dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan/atau tertulis, sebelum menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian.

Tata cara penjatuhan sanksi disiplin juga wajib mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Disiplin Perangkat Desa. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Kepala Desa wajib melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran.

Untuk pelanggaran disiplin ringan, pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan. Sementara untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat, pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis dan tertutup oleh tim pemeriksa yang dibentuk Kepala Desa dengan melibatkan unsur perangkat desa setempat.

Selain itu, setiap keputusan pemberhentian perangkat desa wajib memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati, serta harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Camat Wangon menyarankan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon untuk membatalkan atau mencabut SK Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026 tentang PTDH perangkat desa. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Camat Wangon Dwiyono, SE., M.Si., Pembina Tingkat I.

Namun, saran Camat Wangon itu ditolak oleh pihak Kepala Desa Klapagading Kulon. Kuasa hukum Kepala Desa, Karsono dan H. Djoko Susanto, SH, menilai surat Camat Wangon cacat hukum dan tidak bersikap netral.
“Surat tersebut tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan tidak netral,” ujar Djoko Susanto.

Ia bahkan meminta Bupati Banyumas maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas untuk mempertimbangkan mutasi Camat Wangon, serta menyatakan akan melaporkan Camat dan Asisten Pemerintahan ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Sikap Camat Wangon justru memperkeruh persoalan, padahal seharusnya bersikap netral,” tegasnya.

Pandangan Ahli Hukum Administrasi Negara
Menanggapi polemik tersebut, Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, MHum, memberikan pandangan hukum secara objektif.

Menurut Abdul Aziz, Kepala Desa memang memiliki kewenangan dalam manajemen sumber daya manusia pemerintahan desa, termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak.

“Kalau dilihat dari narasi yang ada, secara hukum administrasi negara tahapannya memang harus jelas. Jika kemudian dipersoalkan, jalurnya adalah litigasi. Saya melihat masing-masing pihak sudah menggunakan penasihat hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara tegas alasan dan prosedur pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu, seperti usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan, termasuk terlibat politik praktis, KKN, atau merugikan kepentingan umum.

Yang paling krusial, kata Abdul Aziz, terdapat pada Pasal 53 ayat (3), yakni kewajiban konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati.

“Jika prosedur ini tidak dipenuhi, maka SK pemberhentian berpotensi cacat hukum dan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Ia mengingatkan, Kepala Desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa hanya karena perbedaan pilihan politik saat Pilkades, ketidaksukaan pribadi, atau keinginan mengganti perangkat lama dengan orang baru tanpa alasan hukum yang sah.
Apabila gugatan dikabulkan PTUN, negara dapat memerintahkan rehabilitasi nama baik dan pengembalian jabatan perangkat desa yang diberhentikan.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut