Tendang Kucing Saat Jogging, Pria di Blora Terancam Penjara
BLORA,iNewsPantura.id – Aksi seorang pria yang menendang seekor kucing saat berlari pagi di Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan luas di media sosial. Peristiwa yang terekam video dan viral itu tidak hanya menuai kecaman publik, tetapi juga berujung proses hukum. Pelaku kini terancam pidana penjara hingga satu tahun.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan sedang berjalan-jalan sambil membawa kucing. Namun secara tiba-tiba, seorang pria yang tengah jogging justru menendang kucing tersebut saat melintas. Tindakan itu mengejutkan perekam video sekaligus memicu kemarahan warganet.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Stadion Kridosono, Blora, pada Minggu (25/1/2025). Usai kejadian, para pecinta hewan dan netizen ramai-ramai menyampaikan keprihatinan serta mengecam keras perbuatan pelaku.
Ironisnya, kucing yang menjadi korban penendangan dilaporkan mengalami lemas dan kemudian ditemukan sekitar lima meter dari rumah pemiliknya dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Blora. Pemeriksaan dilakukan menyusul perintah dari Polda Jateng agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Polres Blora sudah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan pemilik kucing dan memeriksa terduga pelaku,” ujar Artanto.
Pelaku diketahui berinisial B-J, warga Kecamatan Karangjati, Blora. Ia merupakan seorang pensiunan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan tersebut.
“Motif masih kami dalami. Namun kami sangat prihatin atas kejadian ini,” tegas Artanto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Editor : Eddie Prayitno