get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Perumda Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Ar -Rahman

Keresahan Soal Penertiban Tanah Terlantar ini Penjelasan BPN Blora

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:13 WIB
header img
Suasana Kantor BPN Blora saat pelayanan kepada masarakat. Herry Purnomo/iNews

BLORA, iNewsPantura.id– Melalui media sosial Pemerintah telah mensosialisasikan penertiban lahan terlantar selama dua tahun akan disita Negara.

Hal ini membuat masyarakat menjadi resah mendegar kabar tersebut. Sukir warga Kelurahan Karangjati tidak setuju jika peraturan itu beanar benar di jalankan. 

Karena sebagai orang yang usianya sudah uzur, ia tidak tahu karena orang tuanya dahulu hanya mewarisi selembar kertas petok C. 

"Gih mboten gatuk. Soale bapak riyen sing gadah. Bade ngunggahno nboten saget. (Tidak cocok. Karena bapak dulu yang punya. Mau dinaikan tidak bisa-red)", ungkapnya.

Ia berharap Pemerintah bisa bijaksana sebelum menerapkan aturan tersebut ke masyarakat umum, agar tidak terjadi konflik di masyarakat.

Ramainya pembicaraan mengenai penertiban lahan terlantar yang diambil alih oleh negara dalam jangka waktu dua tahun terakhir, membuat Badan Pertanahan Negara (BPN) di Kabupaten Blora memberikan klarifikasi. 

Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Machmud Destiantono, pengambilan tanah yang dianggap terlantar tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui mekanisme yang telah diatur.

Machmud menjelaskan bahwa kategori tanah terlantar memiliki indikasi tertentu, yaitu tidak digunakan sesuai peruntukannya. 

“Selama pemilik tanah masih memanfaatkan lahan sesuai dengan ketentuan, status tanah tersebut tetap milik pemiliknya,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada pengambilan tanah secara sembarangan, karena prosesnya harus mengikuti regulasi yang ada.

Wacana pemerintah pusat mengenai pengambilan alih tanah bertujuan agar semua tanah yang bersertifikat digunakan sesuai peruntukannya. 

Namun, ia mengakui bahwa mekanisme dan penjelasan tentang hal ini belum disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat, melainkan hanya melalui media sosial.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun setelah hak atas tanah diberikan. 

Machmud menambahkan bahwa tanah yang dapat diambil alih adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), serta Hak Milik (HM).

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami regulasi terkait pengelolaan tanah dan tidak khawatir akan pengambilan tanah secara sembarangan. Kantor Pertanahan Blora berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada warga.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut