get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Geram Bising Knalpot Brong, Polisi Razia 38 Motor Siswa di SMK YAPPI Wonosari

Dua pemuda Bobol Konter HP di Nglipar, Modus Panjat Pohon Jambu dan Gasak Voucher Rp13 Juta

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:58 WIB
header img
Polsek Nglipar saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan konter HP yang merugikan korban hingga Rp13 juta. Foto : iNewsPantura.id/ Kismaya

GUNUNGKIDUL- iNewsPantura.id – Pelarian dua pemuda spesialis pembobol konter seluler di wilayah Nglipar, Gunungkidul, akhirnya kandas. Setelah buron selama 11 hari, jajaran Unit Reskrim Polsek Nglipar berhasil meringkus pelaku yang ternyata berstatus sebagai mahasiswa.

Kedua pelaku berinisial YMA (19) dan BY (26) teridentifikasi melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Konter "Alvin Cell", kawasan Pasar Gojo, Kedungpoh, Nglipar. Dari aksi tersebut, pemilik konter menderita kerugian hingga belasan juta rupiah.

Modus Panjat Pohon Jambu

Kapolsek Nglipar, AKP Aris Sugiarto mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan dengan perencanaan yang matang pada Senin dini hari (2/2/2026). Tersangka utama, YMA, masuk ke dalam toko dengan cara nekat, yakni memanjat pohon jambu yang berada di belakang bangunan.

"Pelaku memanjat pohon jambu, lalu membongkar genteng dan masuk ke dalam ruangan konter," ujar AKP Aris Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Sementara itu, tersangka BY bertugas mengawasi situasi di depan Pasar Gojo menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion biru miliknya untuk memastikan tidak ada warga atau petugas patroli yang melintas.
Karyawan Kaget Lihat Atap Terbuka
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko, Sintia Selvi Nur Aisyah, saat hendak membuka konter pada pagi hari. Ia terkejut melihat kaca etalase rokok sudah pecah berantakan dan ratusan voucher paket data raib dari tempatnya.

Saksi semakin yakin toko telah dibobol setelah melihat bagian atap yang tersingkap. Korban, Kurniawati, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nglipar dengan total kerugian mencapai Rp13 juta.

Tertangkap Setelah 11 Hari Buron
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 11 hari, petugas berhasil mengendus keberadaan BY pada Jumat (13/2/2026). Dari hasil interogasi, BY mengakui keterlibatannya dan menunjuk YMA sebagai eksekutor utama.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
 * Ratusan voucher paket data berbagai provider.
 * 20 bungkus rokok.
 * Satu buah kotak amal milik Ponpes Darul Hikmah.
 * Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol AB-2805-M.
 * Alat kejahatan berupa obeng dan senter.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Nglipar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"YMA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP Tahun 2023, sementara BY dijerat Pasal 477 Jo Pasal 20 KUHP terkait penyertaan tindak pidana. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut