9 Kg Bahan Peledak Diamankan dari Tangan Dua Pemuda Banyumas
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak berupa petasan dalam rangka Operasi pekat Candi (TO OPC) 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 02.00 wib di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadhan, terutama peredaran bahan peledak yang berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan dapat memicu insiden fatal.
“Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (18) dan RH (23) yang diduga terlibat dalam aktivitas peracikan sekaligus distribusi bahan petasan secara ilegal.
Dari tangan keduanya, turut disita sejumlah barang bukti berupa bahan peledak jenis petasan dengan berat sekitar 9 kilogram, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak meracik maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.
"Kami menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal dan segala aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban, guna memastikan situasi masyarakat tetap kondusif khususnya selama bulan Ramadhan", tegasnya.
Saat ini SP dan RH diamankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran bahan peledak tanpa hak.
Editor : Suryo Sukarno