WFH Tak Berlaku di Sekolah, Menteri Dikdasmen Tegaskan Guru Wajib Masuk
PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dipastikan tetap berjalan normal, dan guru wajib hadir seperti biasa.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, saat menghadiri tabligh akbar keluarga Muhammadiyah di Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH yang saat ini diterapkan pemerintah merupakan bagian dari langkah efisiensi dan pembiasaan hidup hemat. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor perkantoran dan tidak bisa diterapkan pada dunia pendidikan.
“Sekolah tetap berjalan normal. Guru dan tenaga kependidikan harus tetap hadir, karena proses belajar tidak bisa sepenuhnya dilakukan dari rumah,” tegasnya.
Abdul Mu’ti menjelaskan, konsep WFH berbeda dengan work from anywhere (WFA). Dalam skema WFH, pegawai tetap bekerja dari rumah dan harus siap menjalankan tugas serta dipanggil sewaktu-waktu. Sementara itu, sistem pendidikan menuntut interaksi langsung antara guru dan siswa.
Selain menegaskan soal kebijakan WFH, pemerintah juga menyoroti kondisi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu.
Abdul Mu’ti memastikan, guru PPPK paruh waktu tetap bekerja hingga akhir tahun 2026. Namun, ia mengakui sejumlah pemerintah daerah menghadapi kendala dalam pembiayaan gaji dan tunjangan.
“Untuk daerah yang mengalami kesulitan anggaran, dipersilakan mengajukan permohonan ke kementerian,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kementerian Dikdasmen telah menerima berbagai pengajuan dari daerah terkait dukungan pembiayaan tenaga PPPK.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, sekaligus memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik di tengah tantangan efisiensi anggaran.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pendidikan nasional, agar tidak terdampak kebijakan penghematan maupun keterbatasan fiskal daerah.
Editor : Suryo Sukarno