Pelunasan Tunggakan Rampung, SPPG Protomulyo Belum Bisa Beroperasi
KENDAL,iNewsPantura.id – Meski persoalan tunggakan pembayaran kepada pemasok bahan baku telah diselesaikan, operasional SPPG Protomulyo dipastikan belum dapat langsung berjalan kembali.
Kuasa hukum SPPG Protomulyo, Kusmanto, menyampaikan bahwa seluruh kewajiban koperasi kepada supplier telah dilunasi sesuai hasil mediasi. Penyelesaian tersebut diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Semua sudah diselesaikan secara damai melalui pelunasan dan kesepakatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Pelunasan dilakukan sehari sebelumnya di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, disertai bukti pembayaran dan dokumen kesepakatan tertulis. Hasil penyelesaian ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai syarat pengajuan pembukaan kembali layanan.
Namun, pelunasan tersebut bukan berarti operasional dapat langsung dibuka. Korwil BGN Kendal, M Faris Maulana, menegaskan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
“Tidak serta-merta setelah tunggakan dilunasi, operasional bisa langsung berjalan. Masih ada proses yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan penting sebelum SPPG Protomulyo diizinkan beroperasi kembali, di antaranya investigasi internal serta pemenuhan standar fasilitas sesuai hasil inspeksi sebelumnya.
Selain itu, pihak pengelola juga wajib melengkapi dokumen administrasi, termasuk bukti pelunasan dan surat pernyataan damai, sebagai bagian dari proses evaluasi.
Setelah seluruh tahapan terpenuhi, barulah izin operasional dapat diterbitkan oleh BGN. Tanpa adanya persetujuan tersebut, aktivitas layanan belum dapat dijalankan kembali.
Sebelumnya, operasional SPPG Protomulyo terhenti akibat tunggakan pembayaran kepada pemasok bahan baku yang mencapai ratusan juta rupiah. Meski kini kewajiban telah diselesaikan, proses pemulihan operasional dipastikan masih membutuhkan waktu dan tahapan lanjutan.
Editor : Eddie Prayitno