Gagal Bayar BMT Terulang, Perlindungan Nasabah Dipertanyakan
PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Kasus gagal bayar yang kembali menimpa salah satu Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Kota Pekalongan memicu krisis kepercayaan di tengah masyarakat. Peristiwa ini bukan yang pertama terjadi, setelah sebelumnya kasus serupa juga menimpa BMT Mitra Ummat sekitar tiga tahun lalu tanpa kepastian penyelesaian yang jelas bagi para nasabah.
Situasi semakin memprihatinkan karena kejadian ini berlangsung menjelang Hari Raya Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat tajam. Alih-alih bisa mencairkan simpanan, sejumlah nasabah justru menghadapi kenyataan pahit: kantor tutup, pengurus sulit dihubungi, dan dana tak kunjung kembali.
Salah satu nasabah , bu Ida mengaku kecewa karena tidak bisa menarik dananya saat dibutuhkan.
“Saya butuh uang untuk kebutuhan Lebaran, tapi kantor sudah tutup dan tidak ada kejelasan sama sekali. Kami benar-benar bingung harus mengadu ke mana,” ujar ibu Ida.
Berdasarkan keterangan nasabah, aktivitas penghimpunan dana bahkan masih berlangsung pada Februari lalu, hanya beberapa pekan sebelum BMT tersebut berhenti beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perspektif hukum pidana.
Pengamat hukum, David Santosa, menilai kasus ini tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan manajemen.
“Jika memang masih ada penghimpunan dana menjelang penutupan, maka ini patut diduga mengandung unsur kesengajaan. Artinya, bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara konsep BMT berlandaskan prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan sistem bagi hasil. Namun dalam praktiknya di Indonesia, BMT umumnya berbadan hukum Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), sehingga tidak tunduk pada regulasi perbankan.
Akibatnya, simpanan nasabah di BMT tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kondisi ini membuat posisi nasabah menjadi sangat rentan ketika terjadi gagal bayar.
“BMT bukan bank, sehingga tidak ada jaminan LPS. Ini yang sering tidak dipahami masyarakat, padahal risikonya sangat besar,” tambah David.
Pemerintah sendiri telah menegaskan tidak akan melakukan bailout terhadap koperasi bermasalah. Namun di sisi lain, muncul kritik terkait lemahnya pengawasan terhadap lembaga keuangan berbasis koperasi tersebut.
“Kalau tidak ada bailout, seharusnya pengawasan diperketat sejak awal. Negara tidak boleh hanya hadir setelah masalah terjadi,” lanjutnya.
Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah seharusnya tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan mencegah kerugian publik. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka kegagalan yang terjadi dinilai bukan semata kesalahan pengurus, melainkan juga kegagalan sistemik.
Kasus gagal bayar ini dikhawatirkan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat. Tidak hanya pada BMT, tetapi juga terhadap koperasi secara umum yang selama ini dikenal sebagai soko guru perekonomian nasional.
Jika tidak segera ditangani secara serius, efek domino bisa terjadi, mulai dari penarikan dana besar-besaran, menurunnya partisipasi masyarakat, hingga melemahnya ekonomi berbasis komunitas.
Pengamat mendorong adanya langkah konkret, mulai dari penegakan hukum tegas terhadap pengurus yang terbukti bersalah, penguatan sistem pengawasan koperasi, hingga peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat.
“Hukum tidak boleh datang terlambat. Harus hadir sejak awal untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno