get app
inews
Aa Text
Read Next : Penumpang Panik Kehilangan Tas di Terminal Bulupitu, Polisi Langsung Bertindak

21 Laporan Tak Kunjung Tuntas, Warga Banyumas Surati Kapolresta

Jum'at, 17 April 2026 | 20:34 WIB
header img
Lani saat didampingi pengacaranya mengadukan kasusnya ke Klinik Hukum. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Seorang warga Kabupaten Banyumas, Lanny Irawati Irwanto, mengeluhkan lambannya penanganan puluhan laporan yang ia ajukan ke Polresta Banyumas sejak tahun 2024. Merasa tidak ada perkembangan signifikan, Lanny pun menyurati Kapolresta Banyumas untuk meminta atensi serius atas kasus yang dilaporkannya.

Perempuan yang berdomisili di Jalan HM Bachroen, Kelurahan Purwokerto Wetan itu menyebutkan, sedikitnya ada 21 laporan yang ia buat, namun hingga April 2026 belum menunjukkan progres berarti.

"Saya ada sekitar 21 laporan, sejak awal hingga pertengahan 2024. Tapi semuanya tidak ada perkembangan yang signifikan," ujar Lanny saat ditemui di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jumat 17 April 2026.

Lanny mengaku telah memenuhi seluruh prosedur pelaporan, termasuk melengkapi berbagai alat bukti yang diminta penyidik. Namun, ia menilai proses penanganan justru berlarut-larut tanpa kejelasan.

Salah satu laporan yang disorot adalah dugaan pemalsuan surat dengan tanda tangan palsu. Kasus tersebut bahkan telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Maret 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Berkas bolak-balik dikembalikan dengan alasan kurang bukti. Padahal saya sudah serahkan berbagai alat bukti, termasuk dari BPN, tapi tidak pernah dijelaskan kekurangannya," katanya.

Selain itu, Lanny juga menilai penyidik cenderung pasif dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Ia menyebut tindak lanjut baru dilakukan ketika dirinya aktif menanyakan perkembangan kasus.

"Penyidik terkesan pasif. Baru bergerak ketika saya menanyakan, setelah itu kembali tidak ada kabar," ujarnya.

Adapun sejumlah perkara yang dilaporkan meliputi dugaan pemalsuan pengajuan kredit, pemalsuan surat penawaran kredit, pemalsuan akta jual beli, dugaan penggelapan dana retensi, hingga pengancaman dan pemerasan.

Namun, menurut Lanny, sebagian laporan tersebut justru diarahkan ke ranah perdata, meski ia menilai unsur pidananya cukup jelas.

"Dari 21 laporan itu, banyak yang disebut masuk ranah perdata. Padahal menurut saya ini jelas pidana," tegasnya.

Upaya mencari keadilan pun dilakukan dengan mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Ia berharap seluruh laporannya dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

"Saya hanya ingin keadilan. Semua laporan saya bisa diproses dan diselesaikan dengan tuntas," katanya.

Sementara itu, advokat Djoko Susanto menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

"Klien kami sudah bertahun-tahun melaporkan perkara pidana, namun belum ada kepastian hukum. Ini menjadi alasan kami mendorong agar Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta memberikan perhatian serius," ujar Djoko.

Ia menambahkan, dari puluhan laporan yang diajukan, sebagian besar belum mengalami peningkatan status yang jelas, baik di tahap penyidikan maupun hingga pelimpahan ke pengadilan.

Menurutnya, kepolisian memang tidak boleh menolak laporan masyarakat, namun harus memberikan kejelasan terkait status perkara.

"Harus ada kepastian, apakah ini pidana atau perdata. Kalau ada kendala, harus dijelaskan. Polisi harus profesional dan tidak membedakan latar belakang siapa pun," pungkasnya. 

 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut