Sidang Sritex Panas! Hotman: Bank Tak Berhak Tagih Jika Ada Vonis Pidana
SEMARANG, iNewsPantura.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan tiga bank milik pemerintah daerah tidak berhak menagih harta pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, apabila dua petinggi perusahaan tersebut divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi kredit.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, tiga bank yakni Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI tidak lagi memiliki hak menagih dari harta pailit maupun agunan yang dilelang kurator, jika kerugian negara dibebankan kepada terdakwa.
“Kalau sampai dihukum pidana, malah akan mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam putusan pailit, ketiga bank itu sudah ditetapkan sebagai kreditur yang berhak menerima pembayaran,” ujar Hotman.
Ia menjelaskan, putusan pailit Sritex yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya menetapkan ketiga bank tersebut sebagai kreditur, termasuk atas ratusan bidang tanah yang menjadi bagian dari aset.
Namun, jika dalam perkara pidana majelis hakim memutus adanya kerugian negara dan membebankannya kepada terdakwa, maka mekanisme penagihan dinilai akan beralih. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pembayaran ganda atau double claim, yang bertentangan dengan proses kepailitan dan kesepakatan homologasi.
Hotman juga menilai perkara yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan, selama proses kredit berjalan, telah dilakukan puluhan kali pembayaran dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Tidak ada niat jahat. Terbukti ada 53 kali pencairan dan pembayaran kredit yang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, dua petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah.
Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan potensi kerugian negara serta kepastian hukum dalam proses kepailitan perusahaan besar di Indonesia.
Editor : Suryo Sukarno