Hotman Paris Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Kredit PT Sritex
SEMARANG, iNewsPantura.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghadirkan sejumlah ahli dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan tersebut, para ahli menilai perkara yang menjerat perusahaan tekstil tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum menghadirkan ahli keuangan negara dan ahli pidana untuk memberikan pandangan terkait status kerugian negara serta mekanisme penyelesaian kredit yang masih berjalan. Fokus pembahasan sidang mengarah pada apakah kredit bermasalah yang diberikan perbankan kepada Sritex dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.
Ahli keuangan negara, Dian Puji Simatupang, menyatakan bahwa piutang pada BUMN maupun bank BUMD tidak otomatis menjadi piutang negara. Menurutnya, selama proses penyelesaian masih berlangsung, termasuk pembayaran pinjaman dan keberadaan jaminan aset, maka belum dapat dinyatakan terjadi kerugian negara yang nyata.
Pandangan serupa disampaikan ahli pidana Chairul Huda. Ia menegaskan hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium. Perkara ini dinilai telah masuk dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan proses kepailitan, sehingga unsur niat jahat belum terlihat dan penggunaan pasal korupsi dinilai masih prematur.
Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, juga menilai tudingan rekayasa kelayakan kredit tidak masuk akal. Ia menyebut kliennya memperoleh fasilitas kredit berdasarkan kapasitas usaha perusahaan serta jaminan aset yang masih tersedia. Selain itu, proses perdamaian dalam PKPU disebut telah disahkan Mahkamah Agung.
Hotman menambahkan, hingga kini jaminan aset berupa ratusan bidang tanah belum dieksekusi dan proses kepailitan masih berjalan. Karena itu, penetapan kerugian negara dinilai belum dapat disimpulkan sebelum seluruh mekanisme penyelesaian utang selesai.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, dua petinggi Sritex disebut merugikan negara hingga sekitar Rp1,3 triliun terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank. Namun pihak kuasa hukum menilai nilai tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta bukti tambahan guna menguji unsur pidana dalam kasus tersebut.
Editor : Suryo Sukarno