Menag Siapkan Penataan Pesantren, Perjelas Standar Kiai dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
KENDAL,iNewsPantura.id – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, berencana melakukan penataan terhadap pondok pesantren di Indonesia guna memperjelas batasan dan definisi pesantren serta kiai. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga marwah pesantren di tengah munculnya sejumlah kasus yang melibatkan lembaga yang mengatasnamakan pesantren.
Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar saat melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren APIK Kaliwungu. Menurutnya, tidak semua lembaga yang tersangkut kasus dan diberitakan sebagai pesantren benar-benar berstatus pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama.
Ia menjelaskan, dari sejumlah kasus yang mencuat, ditemukan adanya lembaga berbentuk padepokan, panti asuhan, maupun lembaga pendidikan lainnya yang kemudian mengklaim diri sebagai pondok pesantren.
“Ada yang padepokan, ada yang panti asuhan, ada juga lembaga biasa tetapi diklaim sebagai pondok pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama,” ujarnya.
Menag juga menyoroti penggunaan gelar kiai yang menurutnya tidak bisa disematkan secara sembarangan. Dalam tradisi pesantren, kata dia, terdapat ukuran dan pengakuan tertentu yang menjadikan seseorang layak disebut sebagai kiai.
“Kita memiliki standar kiai sendiri. Jadi bukan meng-kiai-kan dirinya sendiri,” katanya.
Menurut Nasaruddin, keberadaan Direktorat Jenderal Pesantren yang kini dimiliki Kementerian Agama akan menjadi instrumen untuk melakukan pembenahan tersebut. Penataan akan diarahkan pada penguatan identitas pesantren sekaligus memperjelas kriteria lembaga dan figur yang berhak menyandang status pesantren maupun kiai.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mencegah terulangnya kasus-kasus yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak mereka.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar agama. Karena itu perlu ada kejelasan mengenai apa yang disebut pesantren dan siapa yang disebut kiai,” tegasnya.
Selain membahas isu pesantren, kunjungan Menag ke Pondok Pesantren APIK Kaliwungu juga menjadi ajang silaturahmi dengan salah satu pesantren tertua di Kabupaten Kendal. Ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan dunia pesantren dan merasa penting untuk terus menjalin komunikasi dengan para ulama.
Nasaruddin memberikan apresiasi terhadap eksistensi Pondok Pesantren APIK yang hingga kini tetap mempertahankan tradisi pendidikan Islam klasik di tengah perkembangan zaman.
“Alhamdulillah, pondok pesantren ini masih bertahan hingga sekarang bahkan semakin baik. Tradisinya bertahan, keilmuannya bertahan, berkahnya juga bertahan sampai hari ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Menag juga meminta para kiai untuk terus mendoakan bangsa Indonesia agar mampu menghadapi berbagai tantangan dan menjaga persatuan di tengah dinamika yang berkembang.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren APIK Kaliwungu, KH Muhammad Sholahuddin Humaidullah, menyambut baik kedatangan Menteri Agama. Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan silaturahmi biasa yang diwarnai diskusi serta saling mendoakan.
“Kami senang Menteri Agama berkenan hadir ke pesantren. Ini silaturahmi biasa, saling menguatkan dan saling mendoakan,” ujarnya.
Terkait maraknya kasus yang menyeret nama pesantren, Gus Sholah menilai masyarakat perlu lebih jeli melihat latar belakang lembaga maupun figur yang terlibat. Menurutnya, banyak kasus yang terjadi justru tidak berasal dari lingkungan pesantren yang memiliki tradisi keilmuan kuat.
“Banyak kasus yang muncul ternyata pelakunya tidak memiliki kapasitas keilmuan sebagaimana tradisi pesantren. Namun kami tidak terpengaruh. Insya Allah pesantren tetap eksis dan pesantren-pesantren lama terbukti masih bertahan sampai sekarang,” katanya.
Ia optimistis pesantren yang memiliki dasar keilmuan, tradisi, dan sistem pendidikan yang jelas akan tetap menjadi tempat belajar yang dipercaya masyarakat serta terus berkontribusi dalam mencetak generasi yang berakhlak dan berwawasan keislaman.
Editor : Eddie Prayitno