get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemda Kudus Berlakukan Kebijakan Toleransi dengan Sejumlah Ketentuan

Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek Gedung Kudus Sehat,  Siapkan Laporan ke APH

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:04 WIB
header img
Peletakan baatu pertama pembangunan proyek gedung sehat Kudus. Nur Choiruddin/iNews

KUDUS, iNewsPantura.id — Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat. Temuan yang mencakup persoalan sosial warga terdampak hingga proses lelang proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu rencananya akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.

Ketua ARPI, Dani Eko Wiyono, Minggu (7/6/2026) mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai data dan informasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, proyek tersebut juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang terdampak pembangunan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah nasib warga yang menempati lahan milik PT KAI di sekitar lokasi proyek. Berdasarkan informasi yang diperoleh ARPI, lahan tersebut sebelumnya disewakan kepada tiga pihak yang kemudian menyewakannya kembali kepada sekitar 40 penghuni.

Menurut Dani, terdapat informasi bahwa sebagian pihak telah memperoleh penyelesaian, sementara sejumlah warga lainnya mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai hak-hak mereka.

"Kami melihat masih ada persoalan sosial yang belum sepenuhnya tuntas. Jika tidak diselesaikan dengan baik, masalah ini berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," katanya dalam konferensi pers di Kudus.

ARPI menilai penyelesaian persoalan warga menjadi penting mengingat keberadaan rumah sakit nantinya akan berdampingan langsung dengan masyarakat sekitar, termasuk terkait aspek lingkungan dan pengelolaan limbah.

Selain persoalan sosial, ARPI juga mempertanyakan proses lelang pembangunan Gedung Kudus Sehat. Dari data yang diklaim diperoleh pihaknya, terdapat 99 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender, namun hanya 18 perusahaan yang mengajukan penawaran.

Nilai penawaran para peserta disebut berada pada kisaran Rp84 miliar hingga Rp99 miliar. Dari rentang tersebut, pemenang tender ditetapkan dengan nilai sekitar Rp91,4 miliar.

Menurut Dani, penetapan pemenang lelang merupakan hal yang sah sepanjang sesuai ketentuan. Namun, ia menilai publik berhak mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses evaluasi hingga penetapan pemenang.

"Kami mempertanyakan parameter dan dasar penilaiannya. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan tentu tidak ada persoalan. Justru keterbukaan penting agar tidak muncul spekulasi di masyarakat," ujarnya.

ARPI menegaskan tidak menuduh adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Namun berbagai informasi yang mereka peroleh dinilai layak ditelaah oleh institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.

Sebagai tindak lanjut, ARPI berencana melaporkan hasil kajian dan data yang telah dikumpulkan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Kejaksaan Negeri Kudus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Agung, Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami ingin semuanya terang-benderang. Kalau memang tidak ada masalah, hasil pemeriksaan nantinya bisa menjadi penjelasan yang utuh kepada publik," kata Dani.

Dalam kesempatan itu, ARPI juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara salah satu pihak yang terlibat dalam pengawasan proyek dengan kerabat pejabat daerah. Namun Dani mengakui informasi tersebut masih sebatas data awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kami belum bisa memverifikasi informasi itu. Karena itu perlu ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi asumsi maupun spekulasi," ujarnya.

ARPI turut menyoroti target penyelesaian pembangunan gedung enam lantai tersebut. Dani mengaku meragukan kecukupan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang optimal.

Menurutnya, proyek fasilitas publik berskala besar tidak semestinya hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian, tetapi juga harus menjamin mutu konstruksi dalam jangka panjang.

"Jangan sampai karena mengejar target waktu, kualitas pekerjaan justru dikorbankan. Bangunan ini nantinya akan digunakan masyarakat dalam waktu yang sangat lama," katanya.

Ia menegaskan sikap kritis ARPI bukan untuk menghambat pembangunan rumah sakit, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proyek yang dibiayai anggaran negara.

"Harapan kami proyek ini berjalan transparan, persoalan sosial masyarakat terselesaikan, kualitas bangunan terjaga, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut