Viral Boleh, Hoaks Jangan: Konten Misleading Bisa Berujung Sanksi hingga Pidana
SEMARANG, iNewsPantura.id – Kecepatan informasi di media sosial kerap mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten misleading yang tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat membawa pembuat maupun penyebarnya ke ranah hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Rabu (13/8/2026).
FGD menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Wali Kota Semarang yang diwakili Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.
Misleading Lebih Berbahaya dari Hoaks
Para narasumber menilai konten misleading dapat lebih berbahaya dibandingkan hoaks karena memanfaatkan fakta yang kemudian dipelintir melalui konteks tertentu.
Jika hoaks sepenuhnya berisi informasi palsu, konten misleading dapat menggunakan fakta yang benar, tetapi disajikan secara tidak utuh sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru.
“ Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.
Menurut Iwan, sapaan akrabnya, bentuk konten misleading beragam. Di antaranya judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, penggunaan ulang foto bencana lama seolah merupakan kejadian baru, hingga pemilihan data secara selektif (cherry-picking).
Sementara itu, Ipda Dodi Handoko menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyebaran informasi di era digital adalah akurasi.
“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab. Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.
Kreator Perlu Perhatikan Legalitas dan Risiko Hukum
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, DR. R. Danang Agung Nugroho, SH, MH, turut menyoroti aspek legalitas profesi konten kreator.
Ia menyebut berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, aktivitas konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha. Karena itu, kreator yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan secara rutin perlu memperhatikan legalitas usaha, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Danang juga mengingatkan adanya potensi sanksi administratif hingga pidana apabila konten yang dibuat atau disebarkan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Sanksi administratif, kata dia, dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, hingga pencabutan NIB. Dalam konteks tertentu, aktivitas atau akun bisnis juga dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kreator dapat berhadapan dengan ketentuan pidana, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE maupun ketentuan dalam KUHP terbaru.
Tanggung jawab tidak hanya berkaitan dengan pembuat konten. Pihak yang mengedit, memberikan caption, maupun menyebarluaskan kembali konten juga perlu memperhatikan konsekuensi hukum.
Algoritma dan Emosi Memicu Konten Cepat Viral
Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan, karakter algoritma media sosial turut mendorong penyebaran konten yang memicu emosi tinggi.
Persoalan diperparah kebiasaan pengguna yang membagikan informasi terlebih dahulu sebelum melakukan pengecekan.
Menurutnya, penyebaran konten misleading dapat memicu kepanikan, polarisasi di masyarakat hingga merusak reputasi individu maupun lembaga.
Karena itu, masyarakat diminta menerapkan prinsip lihat, cek, verifikasi, baru share sebelum menyebarkan sebuah informasi.
Jika terlanjur membuat konten yang keliru, kreator disarankan segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Konten juga dapat dihapus apabila diperlukan.
“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” ujar Andy.
34 Temuan Hoaks di Semarang
Diskominfo Kota Semarang mencatat terdapat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pencatutan nama pejabat.
Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono mengaku dirinya juga pernah menjadi korban pencatutan. Nama dan fotonya digunakan untuk meminta uang kepada masyarakat.
“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” kata Didik.
Sebagai tindak lanjut FGD, para peserta mendorong pembentukan komunitas Gerakan Jaga Digital Indonesia. Komunitas tersebut dirancang menjadi wadah edukasi berkelanjutan bagi konten kreator sekaligus mendorong penguatan legalitas usaha dan kolaborasi bisnis.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong ekosistem digital yang tidak hanya mengejar viralitas, tetapi juga mengedepankan akurasi, tanggung jawab dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Editor : Suryo Sukarno