Belum Ajukan Nama, Kursi Wakil Ketua DPRD Kendal Masih Kosong
KENDAL,iNewsPantura.id – Posisi kursi ketua DPRD Kendal setelah meninggalnya wakil ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti, hingga kini belum diisi. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kendal belum mengajukan nama yang akan menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Kendal.
Sementara pengganti Akhmad Suyuti sebagai anggota DPRD Kendal, Rabu 17 Juni 2026 diambil sumpah dan dilantik menjadi anggota DPRD Kendal Pergantian Antar Waktu.
Ketua DPRD Kendal Mafhud Sodiq mengatakan, hingga kini belum ada pengajuan nama pengganti kursi wakil ketua DPRD Kendal. Dikatakan partai politik yang mendapatkan jatah kursi wakil ketua, belum mengajukan nama.
“Nama pengganti Akhmat Suyuti untuk posisi wakil ketua belum diajukan dari partai. Namun untuk penggantian antar waktu sudah ditentukan yakni calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan ketiga dalam daftar peringkat perolehan suara dari PDI-Perjuangan pada Daerah Pemilihan Umum Kendal 5 atas nama Nanik Susanti,” jelas Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq.
Mahfud mengucapkan selamat bertugas kepada Nanik Susanti semoga dapat melaksanakan amanah dengan baik dan sesuai dengan sumpah yang diucapkan dan bisa memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili guna mewujudkan tujuan nasional.
“Tidak lupa kepada Almarhum Akhmat Suyutikami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasanya selama bertugas sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal,” imbuhnya.
Selanjutnya Nanik Susanti nantinya akan masuk di Komisi B, diharapkan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama terkait dengan bidang di komisi B.
Sementara itu Nanik Susanti berterima kasih kepada seluruh jajaran partai yang sudah membantu hingga terlaksananya proses pergantian antar waktu ini.
“Kedepan saya akan menjalankan amanat ini dengan baik dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan saya,” ujarnya.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berharap kepada Nanik Susanti bisa menjalankan amanah dengan baik, istiqomah, serta mampu melaksanakan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
Ditambahkan, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kami, hubungan antara eksekutif dan legislatif terus berjalan seiring dan sejalan untuk menyukseskan berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Kendal," tegasnya.
Editor : Eddie Prayitno