Berawal dari Hubungan Asmara, Cekcok Janji Hadiah Berujung Perempuan Tewas di Weleri
KENDAL,iNewsPantura.id – Hubungan asmara antara pria berinisial AKN dan perempuan berinisial L berakhir tragis. Perselisihan yang diduga dipicu persoalan janji dalam hubungan keduanya berujung pada kematian korban yang ditemukan di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya seorang perempuan tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa pada Minggu (14/6/2026). Mendapat laporan tersebut, Tim Inafis Polres Kendal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi awal terhadap korban.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk menjalani proses otopsi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang tidak lain merupakan orang yang sebelumnya bersama korban.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman bersama Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil kami amankan di luar kota kurang dari 3x24 jam setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Bondan, saat rilis di Mapolres Kendal Selasa 23 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AKN dan korban L diketahui memiliki hubungan dekat. Sebelum kejadian, keduanya sempat bersama dan melakukan perjalanan menggunakan mobil setelah dari sebuah hotel di wilayah Sukorejo pada Kamis (11/6/2026).
Polisi mengungkap, setelah meninggalkan hotel, keduanya terlibat perselisihan. Korban disebut menagih janji kepada tersangka untuk membelikan cincin emas dan tas. Namun, tersangka mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga membuat tersangka emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban di dalam mobil.
“Tersangka merasa jengkel dan emosi saat korban menagih janji tersebut,” jelas Bondan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencekikan menggunakan kedua tangan terhadap korban. Saat kejadian, kepala korban juga terbentur bagian dalam mobil ketika tersangka melakukan tindakan tersebut.
Akibat tindakan itu, korban mengalami lemas dan tidak dapat bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah mengetahui korban meninggal, tersangka kemudian membuang korban di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri.
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran terhadap tersangka yang berada di luar kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP.
Polres Kendal memastikan proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Eddie Prayitno