get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjadi Advokat Berintegritas, PERADI Pekalongan dan UIN Gus Dur Gelar PKPA

Siapkan Advokat Profesional dan Berintegritas, UIN Gus Dur dan PERADI Pekalongan Buka PKPA Batch II

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:28 WIB
header img
Sekretaris DPC PERADI Pekalongan, Damirin, S.H. menyampaikan materi difokuskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi advokat. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pekalongan kembali memperkuat sinergi dalam mencetak advokat profesional dan berintegritas melalui pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch II Tahun 2026. Program yang berlangsung mulai 11 Juli hingga 2 Agustus 2026 ini diikuti 19 peserta dari berbagai latar belakang sarjana hukum.

Pembukaan PKPA berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan Fakultas Syariah, pengurus DPC PERADI Pekalongan, serta seluruh peserta PKPA.

Sekretaris DPC PERADI Pekalongan, Damirin, S.H., mengapresiasi kerja sama yang terus terjalin dengan Fakultas Syariah UIN Gus Dur dalam menyelenggarakan pendidikan profesi advokat. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menyiapkan sumber daya manusia di bidang hukum yang memiliki kompetensi, integritas, dan etika profesi.
Damirin menegaskan bahwa PKPA bukan sekadar memenuhi syarat administratif untuk menjadi advokat. Lebih dari itu, pendidikan ini merupakan proses pembentukan karakter, kompetensi, serta tanggung jawab moral seorang penegak hukum.

"Saya berharap seluruh peserta mengikuti PKPA ini dengan penuh disiplin dan kesungguhan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman sebagai bekal menjalankan profesi advokat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setelah menyelesaikan PKPA, seluruh peserta masih harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang direncanakan berlangsung pada September 2026.

Pada hari pertama pelaksanaan PKPA, peserta langsung mendapatkan materi perdana yang disampaikan oleh Damirin, S.H., Sekretaris DPC PERADI Pekalongan.

Materi difokuskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi advokat.

Dalam pemaparannya, Damirin menjelaskan secara rinci ketentuan Pasal 14 hingga Pasal 20 yang mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi advokat. Ia menegaskan bahwa advokat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dalam membela klien di persidangan dan bebas menjalankan profesinya sepanjang tetap berpedoman pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugas dengan iktikad baik, hak memperoleh informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam pembelaan, kewajiban menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien, larangan melakukan diskriminasi terhadap klien, hingga larangan merangkap jabatan yang dapat mengurangi independensi profesi advokat.

Menurut Damirin, pemahaman terhadap Undang-Undang Advokat menjadi fondasi utama bagi setiap calon advokat agar mampu menjalankan profesinya secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan, Dr. Agus Fakhrina, M.S.I., mengatakan kerja sama dengan DPC PERADI Pekalongan merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menjembatani dunia akademik dengan dunia profesi hukum.
Menurutnya, Fakultas Syariah tidak hanya berorientasi menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga terus memberikan ruang bagi alumni untuk meningkatkan kompetensi profesional melalui berbagai program strategis, salah satunya PKPA.

"PKPA bukan hanya menjadi syarat menuju profesi advokat, tetapi juga menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas diri, memperluas wawasan, dan memperkuat integritas sebagai penegak hukum," katanya.

Agus Fakhrina kemudian secara resmi membuka PKPA Batch II Tahun 2026. Ia berharap seluruh rangkaian pendidikan berjalan lancar dan mampu menghasilkan advokat yang tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki moralitas, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Selama pelaksanaan hingga 2 Agustus 2026, peserta akan mendapatkan berbagai materi dari akademisi dan praktisi hukum, meliputi hukum acara, etika profesi advokat, teknik beracara di pengadilan, penyusunan dokumen hukum, serta berbagai aspek praktik profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sinergi antara Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan dan DPC PERADI Pekalongan, penyelenggaraan PKPA Batch II Tahun 2026 diharapkan mampu melahirkan advokat yang kompeten, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperkuat penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut