Bongkaran Stadion Wergu Wetan Resmi Bisa Dimulai Pemenang Lelang Sudah Lunasi Pembayaran
KUDUS,iNewsPantura.id – Proses lelang ulang bongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus akhirnya memasuki tahap pelaksanaan. Pemenang lelang telah melunasi kewajibannya kepada negara sehingga pekerjaan pembongkaran stadion dapat segera dimulai.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solekhah, mengatakan pelunasan dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Kuasa pemenang lelang telah mendatangi BPPKAD dengan menunjukkan kuitansi pelunasan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
"Alhamdulillah sudah terbayar hari ini. Tadi kuasa pemenang datang membawa kuitansi pembayaran atau pelunasan dari KPKNL. Saat ini teman-teman Bidang Pengelolaan Aset sedang menyiapkan administrasi berita acara. Setelah itu kunci stadion akan diambil di Disdikpora agar pekerjaan pembongkaran bisa segera dilaksanakan," kata Djati.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam pengumuman lelang, pemenang diberikan waktu maksimal 30 hari kalender sejak pelunasan untuk menyelesaikan pembongkaran, pengambilan pondasi, dan pembersihan lokasi.
Namun demikian, pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan kesiapan proyek pembangunan stadion baru agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
"Kalau sesuai pengumuman lelang memang diberikan waktu 30 hari. Tetapi pelaksanaannya nanti tetap situasional dan akan disinkronkan antara pemenang lelang bongkaran dengan pelaksana pembangunan stadion," ujarnya.
Sebelumnya, lelang ulang bongkaran Stadion Wergu Wetan digelar melalui KPKNL Semarang pada 24 Juni 2026 setelah pemenang lelang pertama dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi hasil lelang. Pada lelang kedua tersebut, hanya terdapat empat peserta yang mengajukan penawaran.
Pemenang lelang ditetapkan atas nama P. Tohir, warga Sampang, Madura, dengan nilai penawaran Rp994.345.000, hanya sekitar Rp25 juta di atas harga limit sebesar Rp969.345.000. Jumlah tersebut turun drastis dibanding hasil lelang pertama yang sempat mencapai sekitar Rp3 miliar.
Untuk mengantisipasi terulangnya wanprestasi, nilai uang jaminan peserta pada lelang ulang juga dinaikkan menjadi Rp300 juta, dari sebelumnya Rp200 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Harjuna Widodo melalui Kepala Bidang Olahraga Widhoro Heriyanto mengatakan proses pembongkaran stadion akan diselaraskan dengan tahapan pembangunan stadion baru yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Saat ini kami masih menunggu proses lelang pembangunan stadion yang sedang berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum. Nanti hasil lelang pembongkaran akan disinkronkan dengan pemenang proyek pembangunan dari kementerian," ujar Widhoro.
Menurutnya, administrasi hasil lelang bongkaran saat ini masih diproses di BPPKAD. Setelah seluruh administrasi selesai, koordinasi akan dilakukan agar pekerjaan pembongkaran tidak mengganggu jadwal pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Wergu Wetan yang dibiayai pemerintah pusat.
Dengan pelunasan yang telah dilakukan pemenang lelang, tahapan pembongkaran kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan penyerahan akses lokasi sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Editor: Eddie Prayitno