get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Lantik 40 Pejabat di Lingkungan Pemkot Pekalongan

Simak Besaran Pencairan THR ASN Tahun 2022 

Jum'at, 15 April 2022 | 11:46 WIB
header img
Simak Besaran Pencairan THR ASN Tahun 2022 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Seperti tahun 2021 Tunjangan Hari Raya alias THR untuk ASN diberikan secara bertahap, pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 lebaran, lantas berapa besarannya? simak penjelasannya berikut ini.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

THR ASN segera cair cek besaran yang akan diterima berikut ini :

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut