Jual Seragam Jadi Sorotan, Dua SMP Negeri di Kendal Kena Tegur Disdik
KENDAL,iNewsPantura.id – Polemik penjualan seragam sekolah akhirnya berbuntut sanksi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal memastikan akan memberikan teguran kepada SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong setelah keduanya menjadi sorotan dalam pengadaan seragam sekolah peserta didik baru yang memicu keluhan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi D DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat kerja bersama Disdikbud, Senin (6/7/2026). Dalam rapat itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya menindak dua sekolah yang menjadi perhatian publik, tetapi juga menutup celah praktik penjualan seragam di seluruh SMP melalui penerbitan surat edaran resmi.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, mengungkapkan, banyak orang tua mengeluhkan mahalnya biaya seragam saat proses penerimaan siswa baru. Salah satu sekolah bahkan menawarkan paket seragam dengan nilai sekitar Rp1,55 juta yang terdiri atas seragam putih biru, pramuka, batik sekolah, batik khas Kendal, dan pakaian olahraga.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Yang sudah ditindaklanjuti Disdik ada dua sekolah, yaitu SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong," ujarnya.
Menurut Dedy, persoalan utama bukan semata-mata harga, melainkan adanya kesan bahwa pembelian seragam harus dilakukan melalui sekolah. Padahal, sesuai ketentuan, sekolah hanya boleh menyediakan seragam, bukan menjual ataupun mewajibkan orang tua membelinya di sekolah.
"Orang tua harus diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam. Sekolah hanya boleh menyediakan, bukan menjual," tegasnya.
Komisi D juga meminta seluruh sekolah yang menyediakan seragam mencantumkan harga setiap item secara terbuka. Dengan begitu, orang tua dapat mengetahui rincian biaya dan memiliki kesempatan membandingkan harga dengan toko di luar sekolah.
"Kami ingin ada transparansi. Harga kain putih berapa, batik berapa, pakaian olahraga berapa, semuanya harus jelas sehingga masyarakat bisa menentukan pilihan," kata Dedy.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kendal, Sulardi, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong. Dari hasil klarifikasi, kedua sekolah menyatakan tidak melakukan penjualan secara langsung, melainkan hanya memfasilitasi penitipan seragam melalui koperasi sekolah bagi orang tua yang berminat.
Meski demikian, Disdikbud tetap akan memberikan sanksi berupa teguran sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar mekanisme pengadaan seragam tidak lagi menimbulkan persepsi adanya kewajiban membeli di sekolah.
"Sesuai rekomendasi Komisi D, kami akan memberikan sanksi teguran kepada SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong," ujar Sulardi.
Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama Disdikbud juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP di Kabupaten Kendal. Surat tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual ataupun mewajibkan pembelian seragam di lingkungan sekolah.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kendal berharap polemik seragam sekolah tidak kembali terulang. Orang tua tetap memiliki kebebasan membeli seragam nasional seperti putih biru dan pramuka di toko mana pun, sementara sekolah hanya diperbolehkan menyediakan seragam khas sekolah tanpa unsur pemaksaan maupun kewajiban membeli.
Editor : Eddie Prayitno