Pengedar Sabu Diduga Beraksi di Wiradesa, Polisi Sita Narkoba dan Sepeda Motor
PEKALONGAN iNewsPantura.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan menangkap seorang pemuda berinisial HF (24), warga Kecamatan Wiradesa, yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 5,45 gram yang diduga akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di halaman sebuah rumah di Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Gumawang.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, petugas mengamankan beberapa orang di lokasi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di sepeda motornya dan diduga akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali," ujar Iptu Yonanta, Selasa (7/7/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,45 gram, satu bungkus rokok, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HF diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya. Peran aktif masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ucapnya.
Editor : Suryo Sukarno