Narkoba Mulai Sasar Pelajar, Polres Kebumen Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
KEBUMEN,iNewsPantura.id – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Kebumen mulai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, peredarannya kini telah merambah kalangan pelajar.
Kondisi ini mendorong Polres Kebumen mengajak masyarakat memperkuat pengawasan dan pencegahan hingga tingkat desa.
Peringatan tersebut disampaikan Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat membuka kegiatan latihan peningkatan kemampuan fungsi teknis Reserse Narkoba bagi para Bhabinkamtibmas.
Menurut Andre, para Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat, terutama dalam memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dengan pelatihan ini diharapkan para Bhabinkamtibmas mampu memberikan informasi lebih terkait efek negatif penyalahgunaan narkotika dan dampak buruk yang ditimbulkan. Selanjutnya masyarakat dan kepolisian dapat bersinergi melawan narkoba mulai dari lingkungan terkecil, yakni desa," ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kebumen memaparkan sejumlah pola penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya konsumsi pil Yarindo atau yang dikenal masyarakat sebagai "pil sapi" karena harganya relatif murah dan mudah diperoleh.
Petugas mengungkapkan, di wilayah Gombong ditemukan pelajar yang mengonsumsi pil tersebut sebelum berangkat ke sekolah. Temuan itu menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan obat-obatan berbahaya mulai memasuki lingkungan pendidikan.
Selain itu, kepolisian juga menyoroti penyalahgunaan tanaman kecubung. Di salah satu SMP di Kabupaten Kebumen, seorang pelajar diduga diminta meminum air rebusan kecubung sebagai syarat bergabung dengan kelompok pergaulan tertentu.
Kasus serupa juga terjadi di wilayah lain. Seorang anak mengalami halusinasi selama hampir satu pekan setelah diduga dicekoki perasan daun kecubung. Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkannya kepada Satresnarkoba Polres Kebumen.
Data penindakan sepanjang tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen telah mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 29 orang tersangka, jauh melampaui target pengungkapan sebanyak 10 kasus sepanjang tahun.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 442,64 gram narkotika, 78.050 butir obat terlarang, serta 54 butir ekstasi.
Melihat tingginya angka penyalahgunaan, Polres Kebumen mengingatkan bahwa pengguna narkotika tidak selalu harus diproses secara pidana. Bagi keluarga yang memiliki anggota sebagai penyalahguna, kepolisian mendorong agar segera mengikuti program rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Satresnarkoba, rehabilitasi menjadi langkah penting untuk memulihkan pengguna sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini, sudah ada dua warga Kebumen yang secara sukarela melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi.
Polres Kebumen juga menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Jaminan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba.
Melalui peningkatan kapasitas para Bhabinkamtibmas, kepolisian berharap edukasi dan deteksi dini dapat menjangkau hingga tingkat desa sehingga penyalahgunaan narkotika, obat-obatan berbahaya, maupun zat adiktif lainnya dapat dicegah sebelum semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda.
Editor : Eddie Prayitno