Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Amankan 20 Paket Sabu, Polisi Bongkar Jejak Ranjau Narkoba di Banyumas
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kades di Banyumas Ditahan usai Aniaya Wanita Muda

Rabu, 15 Juli 2026 | 04:50 WIB
  • author Mas Sal
Oknum Kades di Banyumas Ditahan usai Aniaya Wanita Muda
Oknum kepala desa di Kabupaten Banyumas digiring petugas Satreskrim Polresta Banyumas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

BANYUMAS , iNewsPantura.id — Polresta Banyumas menetapkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Banyumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (3/1/26) sekitar pukul 23.00 wib. Korban berinisial MA (23) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka TP (44) warga Kecamatan Sumbang ini melakukan penganiayaan kepada korban di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara.

Kronologi bermula saat tersangka bersama dengan ketiga saksi saat di TKP melihat korban, selanjutnya menghampiri dan memanggil korban. Kemudian tersangka langsung memukul korban dari belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali mengenai helm bagian belakang yang dipakai korban, sehingga membuat korban jatuh tersungkur.

Korban sempat melepas helm yang dipakai, setelah itu saksi AM dan IR membantu korban untuk berdiri, lalu tersangka kembali memukul korban sebanyak lebih dari satu kali mengenai dahi korban, kemudian ketika korban akan pergi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras sehingga membuat korban jatuh tersungkur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hodie serta foto foto luka korban.

"Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan," terang Kapolresta Kombes Petrus P Silalahi.

 

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut