get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Tertibkan Lapak Rosok di Pintu Masuk Kota Lama Semarang

121 Juru Parkir di Kota Semarang Menunggak Setoran, Nilainya Capai Rp280 Juta

Senin, 20 Juli 2026 | 14:46 WIB
header img
Juru parkir dipanggil dan klarifikasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mulai menindak tegas 121 juru parkir yang menunggak setoran parkir kepada pemerintah daerah. Total potensi tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus disetorkan mencapai sekitar Rp280 juta.

Penindakan dilakukan melalui pemanggilan bertahap untuk klarifikasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang sekaligus penandatanganan surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan.

Pada Senin (20/7/2026), sebanyak 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi. Namun, hanya sembilan orang yang memenuhi panggilan. Pemanggilan terhadap juru parkir lainnya akan dilakukan secara bertahap pada hari-hari berikutnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan para juru parkir tersebut menunggak setoran sejak 2024 hingga 2025 dengan nominal yang bervariasi.

"Nominal tunggakan beragam, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp7 juta," ujarnya.

Menurut Kusnandir, langkah penagihan dilakukan untuk memastikan para juru parkir memenuhi kewajibannya sekaligus menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang lebih taat," tegasnya.

Ia menjelaskan Satpol PP membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dalam proses penagihan karena persoalan tunggakan tersebut menjadi temuan audit Inspektorat dan BPK.

"Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan," katanya.

Kusnandir juga mengingatkan seluruh juru parkir agar tidak lagi menunda penyetoran hasil parkir.

"Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda karena kalau ditunda biasanya uangnya terpakai untuk keperluan lain," pesannya.

Sementara itu, salah seorang juru parkir, Robi Setiawan, mengaku memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta yang berasal dari setoran tahun 2024 hingga 2025.

Ia menyebut besaran setoran yang wajib disetorkan mencapai 55 persen dari pendapatan parkir. Dalam sehari, ia rata-rata menyetor sekitar Rp37 ribu, sedangkan penghasilan yang dibawa pulang sekitar Rp50 ribu.

"Tunggakannya karena kondisi parkir sepi. Setoran per hari sekitar Rp37 ribu. Sisanya untuk juru parkir, kurang lebih saya bawa pulang Rp50 ribu sehari," ungkap Robi.

Robi menambahkan, selama ini pembayaran setoran dilakukan melalui aplikasi daring. Ia juga telah menandatangani surat perjanjian untuk melunasi tunggakan sesuai jadwal yang telah disepakati.

"Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo," katanya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut