Sudewo Bantah Dugaan Setoran dalam Seleksi Perangkat Desa, Soroti Persepsi Saksi
SEMARANG, iNewsPantura.id – Terdakwa dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo, kembali menegaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa pada masa kepemimpinannya dilakukan secara transparan dan tanpa praktik jual beli jabatan. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam saksi yang dinilai saling berkaitan dengan dugaan penyerahan uang dalam proses pengisian perangkat desa pada Januari 2026.
Salah satu saksi, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Gus Amin, mengungkapkan bahwa pada 14 Januari 2026 dirinya menghadiri pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken bersama sejumlah kepala desa.
Menurut Gus Amin, dalam pertemuan tersebut Sumarjiono dan Sukarjan menyampaikan adanya kewajiban menyediakan uang bagi calon perangkat desa dengan batas waktu yang sangat singkat. Jika tidak mengikuti ketentuan tersebut, para calon disebut akan ditinggalkan dalam proses seleksi perangkat desa.
Gus Amin mengaku sempat melarang dua warganya, Eko Hermawanto dan Navian Nafis Nugroho, mengikuti seleksi. Namun keduanya tetap memilih maju karena telah lama menunggu pembukaan formasi perangkat desa.
Ia juga menyatakan bahwa tidak lama setelah itu masing-masing calon menyerahkan uang sebesar Rp165 juta kepada Sumarjiono dan Sukarjan di Balai Desa Tamansari. Gus Amin mengaku menjadi saksi langsung penyerahan uang tersebut.
Sebelum uang diberikan, Gus Amin mengaku sempat meminta kepastian apabila di kemudian hari muncul persoalan. Menurutnya, Sumarjiono dan Sukarjan saat itu menyatakan siap mengembalikan uang serta bertanggung jawab apabila terjadi masalah.
Kesaksian serupa juga disampaikan saksi lain yang berasal dari Desa Sumberejo.
Usai sidang, Sudewo menilai para saksi mudah mempercayai adanya praktik uang dalam pengisian perangkat desa karena dipengaruhi pengalaman pada periode-periode sebelumnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti persepsi masyarakat terhadap air minum dalam kemasan.
“Analognya seperti botol Aqua. Semua orang menganggap airnya pasti bersih dan sehat. Begitu juga pengisian perangkat desa sebelum-sebelumnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa harus pakai uang. Akhirnya siapa pun yang dekat dengan bupati dianggap pasti akan lolos,” katanya.
Sudewo menegaskan sistem tersebut berbeda dengan kebijakan yang diterapkannya selama menjabat Bupati Pati.
“Di era saya sudah baru. Tidak pakai uang, sama sekali tidak pakai uang. Seleksinya fair. Siapa yang nilainya paling tinggi, dialah yang lolos dan dilantik. Bukan karena dekat dengan saya,” tegasnya.
Ia juga menanggapi keterangan salah seorang saksi yang mengaku pernah melihat video TikTok dirinya menyebut pengisian pegawai daerah maupun perangkat desa dipusatkan di kabupaten.
Sudewo membantah pernah membuat pernyataan tersebut dan menantang siapa pun untuk membuktikannya.
“Saya minta dicari TikTok itu. Kalau memang ditemukan, saya bayar Rp5 juta pakai uang pribadi saya. Saya yakin tidak pernah membuat TikTok seperti itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan bahwa hingga pemeriksaan saksi yang telah berlangsung, belum ada satu pun keterangan yang secara langsung menghubungkan kliennya dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Menurutnya, sejumlah fakta yang disampaikan para saksi memang sesuai dengan dakwaan, seperti adanya penyerahan uang, pembicaraan yang melibatkan Sumarjiono dan Sukarjan, serta pertemuan di kantor kecamatan. Namun ketika dikaitkan dengan dugaan adanya perintah dari Sudewo, keterangan para saksi dinilai tidak memberikan hubungan langsung.
“Kalau soal uang, omongan Sumarjiono dan Sukarjan, termasuk pertemuan di kantor camat, itu memang ada. Tapi ketika sudah masuk soal perintah atasan, itu mulai ngambang, mulai tidak jelas. Karena itu kami berpikir penuntut umum masih perlu menghadirkan saksi yang lebih tegas untuk menghubungkan terdakwa dengan perkara ini,” kata Yupen.
Ia menegaskan tidak ada saksi yang mengaku menerima arahan, mendengar perintah, ataupun berkomunikasi langsung dengan Sudewo terkait pengisian perangkat desa.
“Uangnya mungkin jelas, tetapi yang mengaitkan dengan terdakwa itu siapa? Saksi-saksi ini bahkan ada yang tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Pak Sudewo. Nama beliau hanya dicatut dan dikaitkan berdasarkan asumsi para saksi,” ujarnya.
Yupen juga menyoroti keterangan salah seorang saksi mengenai video TikTok yang disebut berisi pernyataan bahwa pengisian perangkat desa akan diambil alih pemerintah kabupaten.
Menurutnya, hal tersebut telah diklarifikasi di persidangan dan yang dimaksud dalam video tersebut adalah pengisian ASN, bukan perangkat desa.
“Ternyata yang dimaksud saksi adalah ASN, bukan perangkat desa. Ini penting supaya tidak menjadi fitnah dan menimbulkan salah paham di masyarakat. Sejak debat kandidat, Pak Sudewo sudah menyatakan bahwa pengisian perangkat desa tetap menjadi kewenangan desa,” tegasnya.
Selain itu, Yupen mempertanyakan narasi para calon perangkat desa yang mengaku terpaksa menyerahkan uang.
“Kalau memang mereka merasa terpaksa, siapa yang memaksa? Itu yang belum terjawab. Bahkan ada saksi yang mengaku tahu perbuatan itu keliru. Kalau tahu itu keliru lalu tetap memberikan uang, itu justru masuk dalam perspektif suap. Sementara dakwaan jaksa berbicara mengenai pemerasan. Itu yang menurut kami perlu dicermati,” pungkasnya.
Dalam sidang kali ini, KPK menghadirkan enam saksi, yakni Kepala Desa Tamansari Gus Amin, dua warga Desa Tamansari Eko Hermawanto dan Navian Nafis Nugroho, Kepala Desa Sumberejo Susanto, serta dua warga Desa Sumberejo, Nano Sunaryo dan Mifta Artanti.
Editor : Suryo Sukarno