get app
inews
Aa Text
Read Next : Kekeringan Melanda, Kodim 0706/Temanggung dan PMI Salurkan Air Bersih untuk Warga Kalimayung

Satpol PP Panggil 62 Penunggak Sewa Rusun Kudu, Nilai Tunggakan Capai Rp78 Juta

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:32 WIB
header img
Puluhan penghuni Rusun Kudu menjalani klarifikasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang terkait tunggakan sewa yang mencapai Rp78 juta. Foto : iNewsPantura.id/ Dimas Yuli

SEMARANG, iNewsPantura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, ke Kantor Satpol PP, Senin (3/8/2026). Pemanggilan dilakukan karena para penghuni tersebut menunggak pembayaran uang sewa rusun yang menjadi bagian dari retribusi daerah.

Dalam proses klarifikasi, setiap penghuni dimintai keterangan terkait alasan keterlambatan pembayaran serta besaran tunggakan. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi tunggakan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Menurutnya, pembayaran sewa rusun merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dipenuhi oleh penghuni.

"Yang kami panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta," kata Kusnandir.

Ia menjelaskan, tunggakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Sementara tarif sewa Rusun Kudu berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan.

"Kami berharap para penghuni segera melunasi tunggakannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Kusnandir menegaskan, Satpol PP bersama Disperkim akan memberikan sanksi tegas kepada penghuni yang tetap mengabaikan kewajiban membayar sewa.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih belum membayar, maka kamar rusun akan kami segel dan hak huni penghuni tersebut dicabut sehingga unit tidak dapat ditempati lagi," tegasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut