Iming-iming Laptop Berujung Petaka, Motor dan HP Tukang Pijat Dibawa Kabur ke Jepara
JEPARA,iNewsPantura.id – Modus mengiming-imingi hadiah laptop diduga menjadi cara Zaenal Taufik Hidayat (37), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, untuk membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Suparti (43), seorang tukang pijat asal Karanganyar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/8/2026) di wilayah Kabupaten Jepara. Terduga pelaku kini diamankan polisi bersama barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra menjelaskan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku menghubungi korban dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang.
Setelah bertemu, keduanya menuju tempat kos korban di Jalan Brotojaya Timur Raya, Kota Semarang. Di tempat tersebut, terduga pelaku menggunakan jasa pijat korban.
Usai dipijat, terduga pelaku kemudian menawarkan sebuah laptop kepada korban dengan syarat bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak untuk menemui bosnya.
“Terduga pelaku berdalih ingin meminta kekurangan upah kepada bosnya. Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyetujui permintaan itu dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor,” ungkap AKP Andika.
Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian mengantarkan terduga pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun, perjalanan ke Demak tidak membuahkan hasil karena mereka tidak berhasil menemui bos yang dimaksud.
Perjalanan keduanya justru berlanjut ke wilayah Kabupaten Jepara. Setibanya di sekitar sebuah toko kelontong, terduga pelaku kembali meminta korban membelikannya rokok dan korek api.
Saat korban turun untuk membeli barang tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan kesempatan dengan langsung membawa kabur sepeda motor korban. Telepon genggam milik korban yang disimpan di dalam tas kecil berwarna merah turut dibawa.
“Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan telepon genggam dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” jelas Andika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Atas dugaan perbuatannya, Zaenal dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran hadiah atau janji yang belum jelas kebenarannya, terutama ketika disertai permintaan bantuan yang melibatkan barang berharga milik pribadi.
Editor: Eddie Prayitno