Terobos Palang Kereta Bukan Sekadar Pelanggaran, Ada Ancaman Kurungan 3 Bulan
KENDAL,iNewsPantura.id – Palang pintu perlintasan kereta api bukan sekadar tanda untuk berhenti. Ketika palang mulai turun dan sinyal berbunyi, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan memberikan prioritas kepada kereta api.
Satlantas Polres Kendal mengingatkan masyarakat agar tidak nekat menerobos perlintasan sebidang. Selain mempertaruhkan keselamatan, aksi tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Ipda M Heru Ardiantoro mengatakan, pengendara yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Jangan menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup. Bisa ditilang, itu masuk perlintasan sebidang," kata Heru.
Dia menyebut, ketentuan mengenai sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Heru menuturkan, laporan mengenai pengendara yang menerobos palang perlintasan masih kerap diterima polisi. Fenomena tersebut banyak terjadi di perlintasan yang berada di kawasan dengan aktivitas kendaraan cukup tinggi, terutama Weleri dan Kaliwungu.
Padahal, kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Pengemudi juga harus mendahulukan perjalanan kereta api.
"Serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas," ujarnya.
Untuk menekan pelanggaran, Satlantas Polres Kendal telah menempatkan personel di sejumlah titik perlintasan, termasuk Weleri dan Kaliwungu. Namun, pengawasan petugas belum sepenuhnya menghentikan perilaku nekat tersebut.
Menurut Heru, sebagian pengguna jalan kembali menerobos ketika tidak melihat adanya petugas di lokasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan masih sangat bergantung pada keberadaan aparat.
"Ini membutuhkan kesadaran masyarakat. Kami sudah melakukan pengawasan, tetapi memang masih terjadi," tandasnya.
Polisi mengingatkan pengendara untuk tidak menjadikan alasan terburu-buru sebagai pembenaran menerobos palang. Sebab, jarak aman dengan kereta api tidak bisa diukur hanya dari perkiraan pengendara.
Menunggu kereta api melintas hanya membutuhkan waktu singkat, sementara akibat dari menerobos palang dapat berujung pada kecelakaan dan kehilangan nyawa.
Editor : Eddie Prayitno