Sabu 86 Gram Hendak Diedarkan di Kebumen, Dua Warga Kutowinangun Ditangkap
KEBUMEN,iNewsPantra.id – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kebumen berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Polisi mengamankan dua warga Kecamatan Kutowinangun yang diduga terlibat dalam jaringan penyimpanan dan peredaran sabu.
eduanya berinisial IB (21) dan NU (30). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 86,19 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (6/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama Polsek Kutowinangun melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, IB mengaku mendapat perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kutowinangun.
Sebagai imbalan, IB disebut memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap NU. Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh, petugas menemukan sebuah kotak merek Aspira di pekarangan kosong di depan rumah NU di Desa Kutowinangun.
Di dalam kotak tersebut, polisi menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sejumlah sedotan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan pengemasan narkotika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. NU mengaku masih menyimpan sabu di sejumlah lokasi lain di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen.
Petugas melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan hingga kembali menemukan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Andre.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto mengatakan, barang bukti yang diamankan telah menjalani pemeriksaan, termasuk dikirim ke laboratorium forensik. Hasilnya memastikan kristal putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Menurutnya, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen.
tas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.
Polres Kebumen mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba.
“Kami harapkan masyarakat berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kismanto.
Kepolisian menegaskan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat agar peredaran barang terlarang tersebut dapat dicegah sejak dari lingkungan masing-masing.
Editor : Eddie Prayitno