get app
inews
Aa Text
Read Next : 132 Ribu Liter Air Bersih Mengalir ke Enam Desa di Tengah Kekeringan Pemalang

Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Tersangka Ditangkap di Mangkang Semarang

Kamis, 03 September 2026 | 13:11 WIB
header img
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap BI (52), tersangka pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan terbakar di pos ronda Dukuh Wareng, Demak. Foto: Dok

DEMAK, iNewsPantura.id – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap seorang pria berinisial BI (52) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim Jatanras Polda Jateng yang dipimpin Plt Kasubdit Jatanras AKBP Johan Valentino, S.H., S.I.K., bersama personel Resmob Polres Demak melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan penemuan mayat diterima.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Piket SPKT Polres Demak menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang meninggal dunia di sebuah pos ronda dalam kondisi terbakar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung. Polisi mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Identifikasi Polres Demak.

Saat pertama ditemukan, identitas korban belum diketahui. Polisi hanya memastikan korban merupakan seorang perempuan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengungkap identitas serta penyebab kematian korban.

Dari hasil pemeriksaan, korban akhirnya diketahui berinisial SL (42), seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.

Berbekal hasil olah TKP, temuan forensik, serta informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan, polisi kemudian mendalami orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban.

Penyelidikan mengarah kepada BI (52), yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan BI. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka mengaku memukul korban menggunakan sebuah palu yang sebelumnya telah disiapkan.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah disiapkan.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Dalam pendalaman perkara, penyidik juga menemukan fakta bahwa BI pernah terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang pada 2004 di wilayah Pati. BI diketahui merupakan residivis dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak.

“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” jelasnya, Kamis (3/9/2026).

Menurut Anwar, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya BI berhasil diamankan di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.

Dirreskrimum menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan memastikan seluruh fakta perkara didukung alat bukti dan keterangan yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama perkara yang menyangkut keselamatan dan hilangnya nyawa seseorang.

“Sejak adanya laporan penemuan mayat dalam kondisi terbakar, jajaran kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Alhamdulillah, melalui kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Yuliyanto.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari proses penyelidikan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman informasi yang diperoleh penyidik.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini. Namun demikian, proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.

Yuliyanto menegaskan kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai tahapan penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan yang sudah dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” tegasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut