Tersandung Dugaan Pemalsuan Surat, Status Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Jadi Sorotan
KENDAL,iNewsPantura.id — Penetapan anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat membuat kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) kembali menjadi perhatian publik.
Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 2 September 2026. Sehari setelah gelar perkara, penyidik menetapkan status hukum Mora Sandhy sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan penetapan tersebut.
Menurut Anwar, penyidik juga telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Mora Sandhy pada 4 September 2026. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung Kamis, 10 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Mora Sandhy disangkakan melanggar Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Kasus ini berkaitan dengan persoalan dokumen atau surat yang berhubungan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya. Penyidik sebelumnya telah memeriksa Mora Sandhy sebagai saksi untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen, termasuk dokumen sertifikat simpanan berjangka koperasi.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah nasabah mempertanyakan pencairan dana simpanan mereka di Koperasi BMJ.
Pada Maret 2026, puluhan nasabah bahkan mendatangi rumah Mora Sandhy di Boja, Kabupaten Kendal. Mereka mempertanyakan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) yang disebut belum juga cair.
Jumlah dana yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan koperasi tersebut.
Kini, setelah status Mora Sandhy meningkat dari saksi menjadi tersangka, proses hukum memasuki tahapan baru.
Penetapan tersangka tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap aktivitas Mora Sandhy sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal sebelumnya telah meminta Mora Sandhy untuk sementara tidak mengikuti kegiatan maupun agenda kedewanan. Permintaan itu disampaikan agar proses hukum yang sedang dijalani dapat berjalan tanpa mengganggu tugas dan aktivitas lembaga legislatif.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta menunjukkan bahwa Mora Sandhy telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai dugaan pemalsuan surat tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan pada 10 September akan menjadi langkah penting bagi penyidik untuk menggali lebih jauh keterlibatan serta keterangan Mora Sandhy dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, pemeriksaan itu juga menjadi kesempatan bagi Mora Sandhy untuk memberikan penjelasan dan pembelaan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Perkembangan perkara ini kini ditunggu publik, terutama terkait hasil pemeriksaan Mora Sandhy sebagai tersangka dan langkah lanjutan yang akan diambil Polda Jawa Tengah.
Editor : Eddie Prayitno