Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 139 Pendonor Purworejo Terima Penghargaan, 10 Orang Tembus 100 Kali
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar di Jateng, 38 Tersangka Dilimpahkan

Kamis, 17 September 2026 | 16:15 WIB
  • author Wisnu Wardhana
Geger! Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar di Jateng, 38 Tersangka Dilimpahkan
Tersangka pelaku Sindikat Pig Butchering siap dilimpahkan ke persidangan. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id – Kasus penipuan online bermodus pig butchering dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melimpahkan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Jaringan ini disebut beroperasi lintas negara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utamanya warga negara Amerika Serikat.

Hasil penyidikan mengungkap sekitar 5.000 orang menjadi target, sementara sedikitnya 133 orang disebut menjadi korban. Nilai keuntungan yang ditemukan dalam transaksi jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Modus yang digunakan bukan sekadar menawarkan investasi. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan personal dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial.

Dengan menggunakan identitas palsu, pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan korban. Setelah hubungan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto melalui platform yang dikendalikan jaringan.

Korban dijanjikan keuntungan besar. Namun setelah menyetorkan dana, uang tersebut justru dikuasai jaringan dan korban tidak dapat menariknya kembali.

Kasus tersebut bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Penelusuran kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan untuk menjalankan operasionalnya.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh proses penyidikan telah diselesaikan.

Sebanyak 38 tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Perkara ini melibatkan tersangka warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan dan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan.

Karena memiliki dimensi lintas negara, penyidikan melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan, terutama jika komunikasi mulai mengarah pada tawaran investasi atau aset kripto.

Iming-iming keuntungan besar, kata dia, perlu diwaspadai apabila disertai permintaan untuk menyetorkan dana ke platform yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diminta mengecek legalitas perusahaan dan platform investasi sebelum melakukan transaksi. Data pribadi serta informasi perbankan juga tidak boleh diberikan kepada pihak yang belum jelas identitas dan legalitasnya.

Dengan dilimpahkannya 38 tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus dugaan penipuan online tersebut kini berlanjut ke meja penuntutan. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan untuk menguji perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut