Dua Tahun Tak Lagi Dapat Nafkah Layak, Pengusaha Cat di Banyumas Disomasi
BANYUMAS,iNewsPantura.id – Persoalan rumah tangga seorang perempuan berinisial SU, warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, dengan pengusaha cat berinisial AW berujung somasi terbuka. SU melalui kuasa hukumnya meminta AW memberikan perhatian dan membuka ruang penyelesaian terkait pemenuhan hak-haknya dalam rumah tangga.
Somasi tersebut dilayangkan setelah SU mengaku tidak lagi mendapatkan pemenuhan kebutuhan rumah tangga secara layak selama sekitar dua tahun terakhir. Keduanya diketahui menjalani pernikahan secara agama atau siri pada 20 April 2021 di wilayah Pekuncen.
Kuasa hukum SU, Advokat H Djoko Susanto SH, mengatakan somasi menjadi langkah awal sebelum pihaknya mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.
"Klien kami memperjuangkan hak-haknya agar memperoleh hak dan kewajibannya. Kami melakukan somasi terbuka supaya yang bersangkutan memahami persoalan ini," kata Djoko .
Menurut Djoko, hubungan SU dan AW telah berlangsung sekitar empat tahun sebelum keduanya memutuskan menikah secara agama. Berdasarkan surat keterangan yang ditunjukkan kepada awak media, pernikahan tersebut dilakukan oleh Sugeng Prajitno dengan mas kawin berupa emas seberat 4 gram.
Pihak SU juga menegaskan pernikahan tersebut dilakukan secara agama dan menurut kuasa hukumnya bukan dalam bentuk poligami, sebagaimana persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
SU mengatakan persoalan rumah tangga mulai dirasakan semakin berat dalam sekitar dua tahun terakhir. Menurut pengakuannya, AW masih datang ke rumah, tetapi kondisi pemenuhan kebutuhan ekonomi disebut tidak lagi seperti sebelumnya.
"Masih ke rumah, tapi dalam ekonomi keuangan itu sudah tidak seperti dulu. Saya merasa kekurangan," ujar SU.
Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan kondisi tersebut kepada AW. Namun, menurut SU, dirinya kerap mendapat jawaban bahwa kondisi ekonomi sedang mengalami kesulitan.
Kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan pribadi dan kebutuhan anak, disebut tidak selalu terpenuhi. SU mencontohkan kebutuhan susu dan popok yang terkadang telah habis ketika dirinya membutuhkan uang.
"Kalau misalnya mau minta uang, selalu seperti dipermasalahkan. Padahal kebutuhan seperti susu dan pampers sudah habis," katanya.
SU juga mengaku pemenuhan nafkah lahir dan batin dalam rumah tangganya tidak lagi berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Djoko mengatakan pihaknya memilih menempuh somasi terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan kepada AW merespons persoalan tersebut. Menurut dia, langkah itu sekaligus membuka peluang penyelesaian secara baik-baik sebelum perkara dibawa ke jalur hukum lebih lanjut.
"Kami somasi dulu. Barangkali dengan somasi ini dia bisa terketuk hatinya," ujarnya.
Djoko menyebut AW merupakan seorang pengusaha. Namun, informasi mengenai kemampuan ekonomi maupun aset usaha AW yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut berasal dari keterangan pihak SU dan belum mendapat tanggapan dari AW.
"Kalau semuanya baik-baik saja, tentu tidak mungkin datang ke klinik hukum," kata Djoko.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berada pada tahap somasi terbuka. Belum diketahui respons AW terhadap somasi maupun apakah yang bersangkutan akan mengambil langkah hukum atas tudingan yang disampaikan pihak SU.
Karena itu, dugaan tidak terpenuhinya nafkah dan hak-hak rumah tangga yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut masih merupakan klaim dari pihak SU. Kebenaran materiil atas persoalan itu masih memerlukan klarifikasi dari AW maupun proses hukum apabila perkara tersebut berlanjut.
Editor: Eddie Prayitno