2.625 Anggota BPD di Purworejo Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
PURWOREJO,iNewsPantura.id – Sebanyak 2.625 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purworejo kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut diluncurkan Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Rabu (30/9/2026).
Peluncuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo.
Para anggota BPD tersebut mendapat perlindungan melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Purworejo mengatakan, perlindungan jaminan sosial penting diberikan kepada anggota BPD mengingat perannya dalam mendampingi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.
"BPD memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengawal pemerintahan desa, sehingga perlindungan keselamatan dan jiwa dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama," ujar Bupati.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta aktif dari unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Mohammad Kastholani dari Tegal Kuning, almarhum Sudaryanto yang merupakan Kepala Desa Waru, serta almarhum Ponijo, anggota BPD Krendetan.
Bupati menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para peserta sekaligus mengapresiasi pengabdian mereka selama menjalankan tugas di pemerintahan desa.
Ia berharap santunan JKM yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo Eka Paulina Pardede mengatakan, seluruh 2.625 anggota BPD telah resmi terdaftar dalam program perlindungan JKK dan JKM.
Menurut Eka, perluasan kepesertaan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Purworejo.
Saat ini, tingkat cakupan kepesertaan atau Universal Coverage Jurisdiction (UCJ) di Kabupaten Purworejo berada pada angka 30,07 persen. Pemerintah daerah disebut terus mendorong peningkatan cakupan kepesertaan secara bertahap.
Hingga saat ini, akumulasi klaim jaminan sosial yang telah disalurkan kepada pekerja di Kabupaten Purworejo mencapai 11.940 kasus. Klaim tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Program perlindungan bagi anggota BPD diharapkan memberikan kepastian perlindungan ketika menjalankan tugas sekaligus memperkuat jaminan sosial bagi unsur penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo.
Editor: Eddie Prayitno