Satpolkar Kendal Turun ke Weleri, PKL Diberi Edukasi Perda dengan Pendekatan Humanis
KENDAL,iNewsPantura.id – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Weleri hingga akses menuju Stasiun Weleri mendapat perhatian serius. Meski demikian, penataan tidak dilakukan dengan pendekatan keras. Petugas memilih turun langsung menyapa pedagang, berdialog, dan memberikan imbauan secara humanis.
Pengawasan tersebut dilakukan Satpolkar Kabupaten Kendal sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Kawasan depan Pasar Weleri hingga jalan menuju Stasiun Weleri menjadi salah satu titik yang diawasi karena aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat berlangsung cukup tinggi. Keberadaan PKL di ruang publik perlu ditata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu akses masyarakat.
Dalam pengawasan di lapangan, petugas tidak langsung mengambil tindakan. Para pedagang ditemui dan diajak berkomunikasi mengenai ketentuan penataan PKL.
Woro Yuniarti, Pol PP Ahli Pertama Satpolkar Kendal, mengatakan pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Pedagang diberikan pemahaman agar mengetahui aturan sekaligus menyadari pentingnya menjaga ketertiban lingkungan.
“Yang kami kedepankan adalah komunikasi dan imbauan. Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang supaya aturan bisa dipahami dan dilaksanakan dengan kesadaran,” ujarnya.
Menurut Woro, aktivitas PKL merupakan bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pengawasan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang.
Hal senada disampaikan Kurnia Dwi Krisjayanto, Pol PP Ahli Pertama Satpolkar Kendal. Ia menegaskan, petugas mengedepankan cara-cara humanis dan santun dalam menjalankan pengawasan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan santun. Jadi kami memberikan imbauan dan pemahaman kepada para pedagang terkait aturan penataan PKL,” kata Kurnia.
Ia menjelaskan, penataan diperlukan agar kawasan Pasar Weleri dan jalur menuju stasiun tetap nyaman digunakan masyarakat. Pedagang diharapkan ikut menjaga kebersihan dan ketertiban serta memperhatikan ruang yang menjadi hak pengguna jalan.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi upaya membangun kesadaran bersama bahwa penataan bukan semata-mata persoalan penertiban pedagang, tetapi bagaimana aktivitas perdagangan dan kepentingan publik dapat berjalan beriringan.
Satpolkar Kendal selanjutnya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan imbauan kepada PKL di kawasan tersebut. Para pedagang diharapkan memahami ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan secara sukarela ikut menciptakan kawasan Weleri yang tertib, bersih, dan nyaman.
“Tertib tidak harus dengan cara keras. Komunikasi dan kesadaran menjadi kunci agar penataan PKL dapat berjalan dengan baik.”
Editor: Eddie Prayitno