KPUS Kendal Minta BGN Suspend SPPG yang Menolak Serapan Telur Peternak
KENDAL,iNewsPantura.id – Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend atau penghentian sementara operasional terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tlahab, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Permintaan itu menyusul penolakan tawaran penyerapan telur melalui koperasi dengan harga Rp26.500 per kilogram.
Perwakilan KPUS Kendal, Ahmad Subakir, mengatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada BGN pusat. Sebelum laporan disampaikan, koperasi akan menggelar rapat resmi untuk membahas temuan di lapangan sekaligus menentukan langkah selanjutnya.
KPUS memberikan waktu tujuh hari setelah laporan disampaikan agar BGN menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika tidak ada kejelasan, koperasi mengancam menggelar aksi yang melibatkan peternak dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
“Kalau tidak ada ketegasan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Kami ingin aturan yang diterbitkan BGN benar-benar dilaksanakan sampai tingkat bawah,” tegas Subakir, Selasa 13 Oktober 2026.
Menurut Subakir, persoalan ini bermula ketika KPUS menawarkan mekanisme titip jual telur kepada sejumlah SPPG. Melalui skema tersebut, setiap SPPG ditawari sekitar 100 kilogram telur untuk dipasarkan melalui koperasi.
Dalam kegiatan terakhir, KPUS mendatangi empat SPPG. Tiga di antaranya disebut bersedia menerima tawaran dan melanjutkan komunikasi, sedangkan satu SPPG di wilayah Tlahab, Kecamatan Kangkung, menolak tawaran tersebut.
Subakir menjelaskan, pengelola SPPG yang menolak menilai harga Rp26.500 per kilogram lebih tinggi dibandingkan harga telur di pasaran. Untuk mendokumentasikan kejadian tersebut, KPUS meminta pihak SPPG membuat surat pernyataan penolakan yang ditandatangani.
KPUS menilai penolakan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan upaya memperluas penyerapan telur peternak rakyat melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koperasi berharap program pemerintah tersebut dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi peternak sekaligus membantu menjaga kestabilan harga di tingkat produsen.
Subakir mengungkapkan, jumlah SPPG yang mengambil telur melalui KPUS justru mengalami penurunan. Pada pertengahan Agustus 2026, tercatat 75 dari 127 SPPG di Kendal telah menyerap telur melalui koperasi. Namun, dalam perkembangan berikutnya, jumlah tersebut menyusut menjadi 27 SPPG.
Penurunan itu menjadi perhatian KPUS karena koperasi berharap semakin banyak SPPG yang terlibat dalam penyerapan produk peternak lokal.
“Harapan kami jumlahnya meningkat menjadi 80 sampai 90 SPPG. Namun, justru terus menurun karena belum ada ketegasan terhadap SPPG yang tidak mengikuti mekanisme tersebut,” ungkapnya.
Menurut Subakir, surat edaran BGN mengarahkan SPPG untuk menyerap telur dari peternak rakyat dengan harga acuan Rp26.000 hingga Rp26.500 per kilogram. Sementara itu, harga jual telur di tingkat peternak saat ini disebut berkisar Rp21.000-Rp22.000 per kilogram.
KPUS berharap mekanisme penyerapan tersebut dapat membantu memperluas pasar bagi peternak rakyat dan mengurangi tekanan akibat fluktuasi harga. Koperasi juga menilai keterlibatan SPPG diperlukan agar permintaan telur untuk kebutuhan program MBG dapat memberikan manfaat ekonomi bagi produsen lokal.
“BGN diharapkan menjadi offtaker yang membantu menjaga keseimbangan harga. Kalau aturan sudah diterbitkan tetapi tidak dijalankan, peternak justru semakin tertekan,” tandas Subakir.
Apabila laporan yang diajukan tidak mendapat tindak lanjut dalam tujuh hari, KPUS menyatakan telah menyiapkan dukungan peternak dari sejumlah daerah, antara lain Batang, Pekalongan, Temanggung, Wonosobo, dan Magelang, untuk menggelar aksi.
Bagi KPUS, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut transaksi jual beli telur, tetapi juga pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat penyerapan hasil peternakan rakyat.
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M. Faris Maulana, mengatakan kesepakatan penyerapan telur dari peternak lokal melalui KPUS telah ditindaklanjuti sesuai hasil kesepakatan bersama pada 19 Juni 2026.
Kesepakatan tersebut melibatkan Gubernur Jawa Tengah, Satgas MBG Jawa Tengah, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, BGN, Koordinator SPPG, serta asosiasi koperasi peternak ayam petelur dan pedaging Jawa Tengah.
Terkait penolakan harga telur oleh salah satu SPPG di wilayah Tlahab, Kecamatan Kangkung, Faris menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari BGN.
“Untuk persoalan tersebut, kami menunggu arahan dari BGN,” ujarnya.
Dengan adanya persoalan ini, KPUS berharap BGN memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan kebijakan penyerapan telur dari peternak rakyat, termasuk mekanisme yang harus dijalankan SPPG. Di sisi lain, tindak lanjut dari BGN dinantikan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan penyerapan telur berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Editor: Eddie Prayitno