Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Baru Universitas BPD Naik 35 Persen, Mutu Lulusan Jadi Tantangan
Advertisement . Scroll to see content

Laptop hingga Kamera Digital Hilang Saat Kantor Sepi, Dua Orang Ditangkap di Semarang dan Kendal

Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:07 WIB
  • author Eddhie Prayitno
Laptop hingga Kamera Digital Hilang Saat Kantor Sepi, Dua Orang Ditangkap di Semarang dan Kendal
Jajaran Reskrim Polsek Kaliwungu menangkap pelaku pencurian di sebuah pabrik di KIK. dokumen

KENDAL,iNewsPantura.id – Hilangnya sejumlah barang elektronik dari ruang HRD PT SIOEN Semarang Asia di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, baru diketahui setelah seorang karyawan mendapati laci ruangan terbuka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, laptop hingga telepon genggam yang biasa digunakan untuk menunjang pekerjaan ternyata tidak berada di tempatnya.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 27 September 2026, itu kini berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kaliwungu, Polres Kendal. Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial M dan A di lokasi berbeda.

Kasus pencurian di kantor yang berlokasi di Jalan Alteri Kaliwungu, Desa Kutoharjo, tersebut sempat menjadi perhatian setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian beredar luas di media sosial.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, mengatakan terduga pelaku M diamankan di wilayah Kota Semarang, sedangkan A ditangkap di wilayah Kabupaten Kendal.

“Satu terduga pelaku berinisial M diamankan di wilayah Kota Semarang, sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial A diamankan di wilayah Kendal,” kata Nindya ditemui Selasa 13 Oktober 2026.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.56 WIB. Namun, hilangnya barang-barang baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB ketika pelapor hendak memasuki ruang HRD dan mendapati laci ruangan terbuka.

Kecurigaan semakin kuat sekitar pukul 10.00 WIB saat perusahaan hendak melakukan audit. Pelapor bermaksud mengambil data yang tersimpan di laptop, tetapi perangkat tersebut sudah tidak ditemukan.

Telepon genggam yang hendak digunakan seorang rekan untuk memindai dokumen juga diketahui hilang. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian mengungkap hilangnya tiga perangkat elektronik milik perusahaan.

Barang-barang tersebut terdiri atas satu laptop Dell Latitude 7480 berwarna abu-abu, satu telepon genggam Redmi A7 Pro berwarna hitam, dan satu kamera digital Nikon Coolpix L830.

Akibat kejadian itu, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah hitam, jaket hitam, jaket hijau, laptop Dell Latitude 7480, serta telepon genggam Redmi A7 Pro.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan keterlibatan kedua terduga pelaku akan ditentukan melalui proses hukum lebih lanjut.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut