get app
inews
Aa Read Next : Inilah 3 Artis yang Terseret Kasus Robot Trading Net89

Waspada! SWI Temukan 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol IIegal

Rabu, 20 April 2022 | 07:18 WIB
header img
SWI Temukan 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol IIegal (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 20 perusahaan investasi bodong dan 105 pinjaman online ilegal ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari jumlah tersebut, terdapat 9 entitas yang melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dalam siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Bagaimana Nasib Dana Para Korban? Disebutkan hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujar Tongam.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Selain investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret 2022, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," tutur Tongam.

Dia mengungkapkan, sejak 2018 hingga Maret 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.

SWI mengharapkan semakin banyak penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," ungkap Tongam.

Berikut adalah daftar 20 investasi bodong yang ditemukan Satgas Waspada Investasi:

1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin

2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin

3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin

4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin

5. PT Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin

6. PT Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin

7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin

8. Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin

9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin

10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

11. PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

12. PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy - penyelenggara aset kripto tanpa izin

13.  Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep - money game

14. Indflux Investment - money game

15. Zigstrade.com - money game

16. Agtkomer.com - money game

17. Borobudurs - money game Penawaran Investasi melalui Telegram

18. Duplikasi nama HERTZ - money game dengan mengatasnamakan HERTZ

19. Duplikasi nama PT Upbit Exchange - money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange

20. Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia - money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

Perlu diketahui bahwa Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau disebut dengan Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antara instansi dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sebagai anggota Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti baik dalam bentuk pembinaan maupun melaporkan kepada penegak hukum.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Satgas Waspada Investasi bukan dilaksanakan sepenuhnya oleh OJK. Satgas Waspada Investasi merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas Waspada Investasi beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga yaitu:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (Ketua dan Sekretariat);
  2. Bank Indonesia;
  3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, termasuk Bappebti;
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
  5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
  6. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  7. Kementerian Agama Republik Indonesia;
  8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; (sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia)
  9. Kejaksaan Republik Indonesia;
  10. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  11. Kementerian Investasi Republik Indonesia/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut