get app
inews
Aa Text
Read Next : Perputaran Dana Rp 4,6 Triliun, Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Skema Ponzi Berkedok Koperasi

Aiptu N Ditempatkan di Patsus Polda Jateng, Jalani Penyidikan Pidana dan Kode Etik

Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:36 WIB
header img
Aiptu N. Anggota Polres Tegal Kota ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari sambil menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan proses penyidikan pidana. Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menindak tegas Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, dengan menempatkannya dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Aiptu N diperiksa terkait dugaan menjalin hubungan intim di luar ikatan perkawinan yang sah dengan seorang perempuan berinisial MAN (30). Selain itu, ia juga diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, penempatan khusus dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan etik. Selama menjalani Patsus, Bidpropam akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi guna memastikan proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Artanto. 

Artanto menjelaskan, proses pemeriksaan kode etik yang dilakukan Bidpropam berjalan terpisah dari proses penyidikan pidana yang kini ditangani Bareskrim Polri. Meski demikian, kedua proses tersebut akan terus dikoordinasikan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, Polda Jawa Tengah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang diduga maupun terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesi.

"Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut