Legalitas Ponpes Hamalatul Qur’an Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Prosedur Penggeledahan
SUKOHARJO,iNewsPantura.id – Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengenai status legalitas Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menuai beragam tanggapan masyarakat.
Di tengah polemik penggeledahan pondok pesantren tersebut, sejumlah warganet mempertanyakan relevansi persoalan perizinan dengan dugaan perlakuan aparat terhadap para penghuni, terutama santriwati dan ustazah.
Perdebatan itu mencuat setelah Taj Yasin mendampingi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers terkait penggeledahan pondok pesantren pada Jumat (30/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Taj Yasin menyampaikan hasil penelusuran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai status kelembagaan tempat tersebut.
“Kami sudah telusuri juga bahwa Ponpes Hamalatul Quran yang berada di Sukoharjo tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang resmi. Diduga tempat tersebut merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum mengantongi izin operasional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menilai persoalan administrasi lembaga pendidikan keagamaan perlu ditempatkan secara terpisah dari persoalan prosedur penegakan hukum dan perlindungan terhadap orang-orang yang berada di lokasi penggeledahan.
Salah satu tanggapan disampaikan akun Instagram @putri_andini melalui kolom komentar unggahan akun @tajyasinmz. Pengguna akun tersebut mempertanyakan apakah status belum terdaftar di Kementerian Agama dapat dikaitkan dengan dugaan perlakuan aparat saat penggeledahan.
“Beneran ini statementnya karena tidak terdaftar kemenag? Ini ga nyambung. Ini pelanggaran HAM serius loh. Tidak ada pembenaran untuk kedzaliman. Bersatu wargaminimal jgn diem aja. Speak loud untuk pelanggaran ini,” tulisnya.
Komentar lain datang dari akun @delonge724 yang mengingatkan pentingnya tanggung jawab pejabat publik dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, akun Nugroho E Setiono melalui kolom komentar Facebook Taj Yasin mempertanyakan prosedur penggeledahan, khususnya dugaan penggunaan kekerasan dan intimidasi terhadap penghuni pondok.
“Apakah kalau pondok tidak terdaftar kemenag perlakuannya dengan cara didobrak dan diintimidasi dgn senjata api??? Sesungguhnya Allah Maha Tau…Dan jabatan hanyalah amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban. Sekedar mengingatkan…” tulisnya.
Akun Adam Gp juga menyampaikan tanggapan menggunakan bahasa Jawa. Ia menyoroti dugaan perlakuan terhadap santriwati saat penggeledahan, terutama menyangkut kesempatan mengenakan jilbab.
Beragam komentar tersebut memperlihatkan bahwa perhatian publik tidak hanya tertuju pada status administrasi lembaga, tetapi juga pada bagaimana aparat menjalankan prosedur hukum dan memastikan hak para penghuni tetap terlindungi.
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga berada di dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Menurut kepolisian, penyidik telah mengantongi izin dan penetapan pengadilan sebelum melakukan tindakan tersebut. Namun, orang yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi.
Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan anak panah, serta cairan asam kuat. Petugas juga meminta keterangan sekitar 15 orang di lokasi Sukoharjo, termasuk santriwati dan ustazah.
Proses tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan intimidasi dan perlakuan tidak pantas terhadap sejumlah penghuni pondok pesantren, termasuk perempuan dan anak-anak. Polda Jawa Tengah menyatakan pemeriksaan turut melibatkan instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak. Kapolda juga memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Di tengah polemik yang berkembang, Taj Yasin pada Sabtu (31/10/2026) menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak penggeledahan. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah trauma berkepanjangan sekaligus memastikan mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Persoalan ini kini menyangkut beberapa aspek yang perlu ditangani secara proporsional. Status kelembagaan dan perizinan pendidikan keagamaan menjadi satu persoalan, sedangkan dugaan pelanggaran prosedur serta perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan lain yang juga membutuhkan penjelasan.
Transparansi dari pemerintah dan kepolisian diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai dasar dan pelaksanaan penggeledahan. Di sisi lain, setiap dugaan perlakuan tidak sesuai prosedur perlu ditelusuri secara objektif.
Dengan demikian, proses hukum terkait kasus pembakaran warung dapat tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan hak dan perlindungan bagi seluruh penghuni pondok pesantren.
Editor: Eddie Prayitno