Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KA Pangandaran Segera Tiba di Sidareja, Fasilitas Stasiun Dibenahi
Advertisement . Scroll to see content

Modus Baru Promosi Judi Online, Rekrut Endorser Pakai Skema Mirip MLM

Selasa, 03 November 2026 | 19:00 WIB
  • author Wisnu Wardhana
Modus Baru Promosi Judi Online, Rekrut Endorser Pakai Skema Mirip MLM
Pelaku promosi judi online yang diamankan. Dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id – Promosi judi online (judol) kini menggunakan modus baru dengan pola perekrutan berjenjang menyerupai bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Para perekrut tidak hanya mendapat bayaran dari mempromosikan situs judi, tetapi juga memperoleh komisi dari setiap orang yang berhasil diajak bergabung menjadi endorser.

Praktik tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar jaringan promosi judi online di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RUI (28). Dia diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut anggota dalam jaringan promosi situs judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aktivitas tersangka bermula sekitar Februari 2025 ketika mulai bermain judi online jenis slot.

Menjelang akhir 2025, RUI mendapat tawaran melalui pesan Instagram dari seseorang berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Tersangka dijanjikan kontrak selama satu bulan dengan bayaran Rp3 juta.

Sebagai imbalannya, RUI diwajibkan mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya. Aktivitas yang awalnya sebatas promosi tersebut kemudian berkembang menjadi perekrutan orang lain.

Tersangka mendapat tawaran untuk mengajak pengguna Instagram lainnya bergabung sebagai endorser. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, RUI dijanjikan memperoleh imbalan uang sesuai kontrak yang disepakati.

"Dari setiap orang yang berhasil direkrut, pelaku dijanjikan memperoleh imbalan uang untuk setiap kontrak," jelas Wahyu, Selasa 3 november 2026.

Pola perekrutan itu kemudian membentuk jaringan promosi berjenjang. RUI bertindak sebagai admin yang membawahi sejumlah endorser. Semakin banyak orang yang berhasil direkrut, semakin besar pula peluang memperoleh komisi.

Menurut Wahyu, mekanisme tersebut menyerupai sistem MLM. Para anggota tidak hanya mendapatkan penghasilan dari aktivitas mempromosikan situs judi online, tetapi juga dari perekrutan anggota baru.

Dalam sistem pembayaran, uang dari admin pusat terlebih dahulu dikirimkan ke rekening milik RUI. Selanjutnya, tersangka meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser setelah dilakukan pemotongan sesuai kesepakatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya bukti transfer dan satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam.

Atas perbuatannya, RUI diproses hukum terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan besar dengan cara mudah.

Menurutnya, masyarakat perlu mencermati jenis pekerjaan dan aktivitas yang diminta, terutama jika berkaitan dengan promosi situs judi online. Tawaran menjadi endorser maupun admin tidak boleh diterima begitu saja apabila digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarluaskan tautan judi online maupun ikut merekrut orang lain untuk mempromosikannya. Jika menemukan aktivitas serupa, warga diminta melaporkannya kepada kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa promosi judi online tidak selalu dilakukan secara langsung oleh pengelola situs. Perekrutan melalui media sosial dengan iming-iming bayaran dan komisi berjenjang juga menjadi salah satu cara untuk memperluas jaringan promosi perjudian.jjj

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut