PEKALONGAN, iNews - Meskipun masa cuti bersama berlangsung cukup lama, yaitu mulai 29 April-8 Mei 2022, namun sejumlah pelayanan vital tetap akan beroperasi. Salah satunya, pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pelayanan pemudik yang mengurus administrasi kependudukan di kampung halamannya di Kota Pekalongan. Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan, selama masa cuti bersama pihaknya menyiapkan petugas piket untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Disdukcapil Kota Pekalongan memberlakukan piket pegawai pada tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022. Pegawai yang kami tugasnya ada 12 personel dimana dibagi dalam dua shift secara bergantian,” tutur Hariyadi.
Ia menjelaskan, jadwal piket di kantor dinasnya dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan sistem bergantian (shifting). Menurutnya, pegawai yang disiagakan akan melayani konsultasi warga yang masih belum paham/bingung untuk kepengurusan adminduk baik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), pindah kependudukan, akta kelahiran dan sebagainya.
Kendati demikian, pihaknya mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pelayanan online melalui kanal link yang telah disediakan di laman https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 yang berisikan sejumlah informasi yakni Pelayanan Konsolidasi NIK, Pelayanan KK, Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Pelayanan Surat Pindah Luar Kab/Kota/Provinsi, Pelayanan Akta Kelahiran, dan Pelayanan Akta Kematian.
Menurutnya, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.
“Permohonan layanan penerbitan dokumen adminduk bisa dilakukan secara online melalui link yang telah kami sediakan agar lebih cepat dan mudah. Pemohon cukup mengentri data kemudian mengupload berkas yang dipersyaratkan dan selanjutnya petgas akan memproses di kantor,” jelasnya.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, saat cuti bersama Lebaran, pihaknya memprediksi jumlah warga yang mengurus administrasi kependudukan didominasi oleh permohonan e-KTP dan KK, baik untuk keperluan menikah maupun berpindah kartu keluarga (KK). Sedang masyarakat yang masih belum memahami alur adminduk, dapat berkonsultasi dengan mengakses web Dindukcapil, https://dindukcapil.pekalongankota.go.id/ pada menu konsultasi/pengaduan.
“Dari proses entri data secara online tadi, seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) hasilnya kami kirim melalui email berupa file PDF dan bisa dicetak dengan kertas putih HVS A4 80 gram dari rumah. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi repot untuk mengurus dokumen di Disdukcapil Kota Pekalongan,” pungkasnya.
Editor : Ribut Achwandi